Berita Regional
Tega! Tersangka Kasus Perdagangan Orang di NTT Ternyata Jual Anak Kandung Demi Rp 4 Juta
Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial TS diduga telah menjual 12 orang tenaga kerja ilegal termasuk anak kandungnya sendiri.
Editor:
raka f pujangga
Dokumen Polres Manggarai Barat
Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan di Polres Manggarai Barat, pada Senin (11/6/2023).
Setelah itu tim Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak menangkap TS dan menahannya di Mapolres Manggarai Barat.
Dari perbuatannya, TS dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," imbuhnya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Spanduk "Selamat Datang di Desa Maling": Bentuk Protes Warga Ada Maling Minta Tebusan Motor Curian |
![]() |
---|
Alasan Putri Candrawathi Dapat Remisi Hampir Setahun Karena 2 Bulan Sekali Rutin Donor Darah |
![]() |
---|
Tantang Pegawai Pajak, Tukang Las Kesal PBB Naik 6 Kali Lipat NJOP Jadi Rp1,2 Miliar: Beli Saja! |
![]() |
---|
Duduk Perkara Siswa MAN 1 Padang Robek Bendera: 37 Siswa Tak Lulus Akibat Salah Paham Ujian Pramuka |
![]() |
---|
Nasib Perangkat Desa Terancam Sanksi Imbas Temuan Kasus Tubuh Balita Tewas Karena Penuh Cacing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.