Kasus TPPO di Jateng
2 Ibu Rumah Tangga Terlibat Kasus TPPO, Jadi Perekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal di Banyumas
Selain dua ibu rumah, polisi juga menangkap seorang pria berinisial BS (61), warga Kalideres, Jakarta Barat dalam kasus TPPO.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dua ibu rumah di Kabupaten Banyumas ditangkap polisi karena menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
Kedua wanita itu berinisial P (63), warga Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas dan S (52), warga Jakarta.
Selain kedua wanita tersebut, polisi juga menangkap seorang pria berinisial BS (61), warga Kalideres, Jakarta Barat.
Sebelum melakukan penangkapan ketiga tersangka tersebut, polisi mendapati informasi dari satu korban yakni DW, warga Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
"DW diberangkatkan ke Malaysia dijanjikan sebagai pembantu rumah tangga."
"Tetapi sesampainya di sana justru menjadi pelayan restoran," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Jelang Idul Kurban, Sapi-Sapi di Kedungbanteng Banyumas Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Baca juga: Sandiaga Uno Berada di Ponpes An Nur Banyumas: Santri Jadi Bagian Pembukaan Lapangan Kerja
Karena merasa tidak betah, kemudian DW pulang ke Indonesia dan bertemu kembali dengan ketiga tersangka.
Dari situ DW kemudian dikenakan pinalti sebesar Rp 10,5 juta.
"Karena tidak bisa membayar, akhirnya dijanjikan diberangkatkan ke Singapura."
"Sehingga dari informasi tersebut kami menangkap tiga tersangka," katanya.
P berperan sebagai perekrut yang menerima keuntungan dari pendana.
Kemudian setelah merekrut menyalurkan ke BS yang membuka agensi di Jakarta dan berperan sebagai penyandang dana pemberangkatan.
Sementara S bekerja untuk membantu BS.
Mereka bertiga ini mengaku bekerja sama dengan PT MPU (yang bergerak dalam bidang penyaluran tenaga kerja Indonesia secara legal).
"Setelah itu kami lakukan pemanggilan terhadap PT MPU, ternyata mereka ini membantah semua kerja sama itu (dengan pelaku)."

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.