Driver Ojol Semarang Dikeroyok
4 Diver Ojol Pelaku Main Hakim Sendiri Divonis Rendah, Ini Data Rinci Hasil Putusan PN Semarang
Pertimbangan lama pemidanaan karena para terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, dan memberikan uang duka.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 4 terdakwa pengeroyok pelaku penganiaya driver ojek online di Jalan Nogososro Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang divonis rendah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (14/6/2023).
Amar putusan dibacakan ketua majelis hakim Cokro Hendra Mukti.
Empat terdakwa itu I Nugrohono Saputro, Zaini Dahlan, David Andriyanto, dan Herlan Muhammad Reza.
Keempat terdakwa merupakan driver ojek online yang membela rekannya karena dikeroyok korban Kukuh Panggayuh Utomo di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto Semarang.
Baca juga: Departemen Fisika Undip Semarang Luncurkan Software untuk Analisis Kualitas Citra CT Scan
Humas PN Kota Semarang, Aris Bawono Langgeng mengatakan, pada amar putusan itu majelis hakim menyatakan keempat terdakwa bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Terdakwa I Nugrohono Saputro dan Herlan Muhammad Reza divonis penjara 1 tahun 6 bulan.
Sementara terdakwa Zaini Dahlan dan David Andriyanto divonis penjara 1 tahun.
"Pertimbangan lama pemidanaan karena para terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, dan memberikan uang duka," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, para terdakwa mengakui semua kejadian dan perbuatan.
Terdakwa merasa bersalah dan perbuatannya dilakukan secara spontan atas dasar setia kawan.
"Itulah yang menjadi pertimbangan hakim," ujarnya.
Dia mengatakan, vonis yang dijatuhkan keempat terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: RedDoorz Hadirkan Hotel Keempat di Semarang, Sans Hotel Aurum Hadirkan Konsep Kamar Mezzanine
Pada tuntutan JPU terdakwa I Nugrohono Saputro dan Herlan Muhammad Reza dituntut 2 tahun.
Sementara Zaini Dahlan dan David Andriyanto 1 tahun 2 bulan.
Pada dakwaan dijelaskan kejadian bermula ketika driver ojek online Hasto dikereyok dua pelaku yang juga merupakan korban main hakim sendiri yakni Adie Priyono dan Kukuh Panggayuh Utomo saat megantre di SPBU Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sabtu (24/9/2022).
tribunjateng.com
tribun jateng
Semarang
PN Semarang
PN Kota Semarang
Cokro Hendra Mukti
Kronologi Driver Ojol Dikeroyok di Semarang
Driver Ojol Dikeroyok
penganiayaan
Aris Bawono Langgeng
kriminal hari ini
Sipelling Keliling Kabupaten Demak, Sinergi Apik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Sinergi Bea Cukai Tanjung Emas dan PT Sango, UMKM Jadi Bukti Kolaborasi Nyata |
![]() |
---|
Mahasiswa UNIMMA Dibekali Literasi Pasar Modal untuk Wujudkan Generasi Cerdas Finansial |
![]() |
---|
Penyebab Tanah Longsor Saat Penggalian Penelitian BRIN di Demak Karena Tanah Sawah Yang Labil |
![]() |
---|
Perwira TNI Alumni Psikologi UMP Terima Penghargaan dari United Nations Interim Force In Lebanon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.