Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Driver Ojol Semarang Dikeroyok

4 Diver Ojol Pelaku Main Hakim Sendiri Divonis Rendah, Ini Data Rinci Hasil Putusan PN Semarang

Pertimbangan lama pemidanaan karena para terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, dan memberikan uang duka.

ISTIMEWA/ TRIBUN JATENG
ILUSTRASI tangan tersangka kasus penganiayaan diborgol. 

Terdakwa Zaini yang baru datang langsung menendang pundak Kukuh dan kemudian mengantarkan saksi Budi ke rumah sakit.

Selanjutnya datang terdakwa Herlan Muhammad Reza ke lokasi menendang pinggang Kukuh.

Terdakwa Herlan menarik baju dan membalikkan tubuh Kukuh yang semula tengkurap menjadi terlentang.

Saat itulah terdakwa Herlan menampar pipi kanan Kukuh.

Terdakwa Herlan melihat Kukuh dibawa orang tak dikenal menggunakan sepeda motor.

Terdakwa baru tahu Kukuh meninggal dunia setelah melihat media sosial. (*)

Baca juga: Ikon Motor Bebek Trekking Honda CT125 Tampil Lebih Modern Dan Premium

Baca juga: Dosen USM Berikan Pelatihan BMS Sebagai Balancing Baterai Lithium-Ion Dengan Pengisian Panel Surya

Baca juga: Kunjungi DPR RI, Mahasiswa Komunikasi Unissula Bahas Optimalisasi Humas

Baca juga: Dorong Pergerakan Ekonomi Daerah, PLN Selesaikan SUTT 150 kV Sayung – Tx Tambak Lorok – Bawen

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved