Berita Regional
Fantastis! Uang Rp 23,7 Miliar Diduga Hasil Pencucian Uang Mantan Dirut Bank Jambi Disita Kejaksaan
Kejaksaan Tinggi Jambi menyita Rp 23,78 miliar diduga hasil pencucian uang yang dilakukan mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Hacon.
TRIBUNJATENG.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi menyita Rp 23,78 miliar diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Hacon,
Sejumlah uang itu diperoleh dari 32 deposito dan empat rekening tabungan milik Yunsak El Hacon yang kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Yunsak El Hacon terlibat kasus tindak pidana korupsi gagal bayar medium term note (MTN) atau surat berharga berbasis utang pada tahun 2017-2018 oleh PT SNP (SNP Finance) di Bank Jambi senilai Rp 310 miliar.
Baca juga: Mahfud MD: Pejabat dan Pengacara Jangan Halangi Pengungkapan Kasus Pencucian Uang!
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, mengatakan jaksa juga sudah menyita satu unit rumah yang berdiri di atas dua bidang tanah beralamat di Discovery Eola Blok F Nomor 1 Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi dibantu bidang intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini. Bahkan, setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita," sebtu Elan, Kamis (15/6/2023), seperti dilansir Antara.
Elan menyatakan, kasus dugaan pencucian uang yang diduga dilakukan Yunsak akan digabung dalam kasus korupsinya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Jambi menahan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 310 miliar.
Yunsak diduga melakukan korupsi medium term note atau surat utang jangka menengah oleh PT Sunpira Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi, periode 2017-2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengatakan, penyidikan kasus korupsi ini sudah dilakulan sejak oktober 2022.
"Pelaku telah merugikan negara sebesar Rp 310 miliar," kata Elan dalam konferensi pers pada Selasa (9/5/2023).
Dalam kasus ini, ada tiga orang lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit atau Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia), DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas 2014-2019, AI selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas 2016-2019.
Baca juga: Guru SMA Jadi Tempat Pencucian Uang Korupsi KONI Papua Barat
Saat ini Yunsak dan DS menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Jambi.
AI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bukittingi, Sumatera Barat.
Sedangkan DS hingga kini belum ditahan dan masih menjadi buronan.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Hilang Setelah Latihan Paskibra, Siswi SMA Ditemukan Tewas Terkubur dengan Kepala Tertutup Ember |
![]() |
---|
Pria Tertangkap Curi Motor Korban Kecelakaan, Awalnya Pura-Pura Menolong |
![]() |
---|
Keluh Kesah Teller Bank, Pemblokiran PPATK dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Tewas Dibegal saat Ngojek, Sriana Kini Bingung Bayar Biaya Rumah Sakit Rp38 Juta |
![]() |
---|
Kembali Lakukan Pembunuhan Setelah 17 Tahun, Syahrama Didor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.