Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Guru SMA Jadi Tempat Pencucian Uang Korupsi KONI Papua Barat

Guru bahasa Inggris menjadi tersangka korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat.

Continental Currency Exchange
ilustrasi uang 

TRIBUNJATENG.COM, MANOKWARI - Leonora Elsa Siahay menjadi tersangka korupsi dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat.

Leonora Elsa Siahay merupakan seorang guru bahasa Inggris yang mengajar di salah satu SMA di Kabupaten Manokwari.

Penyidik Tipikor Polda Papua Barat saat ini masih melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik Elsa Siahay di kawasan Sowi Marampa, Distrik Manokwari Selatan.

Baca juga: Tak Cuma Kasus Suap, Rafael Alun Trisambodo Mantan Pegawai Pajak Juga Berstatus Tersangka TPPU

Rumah tersebut dibangun dua sekitar dua tahun lalu.

"Kita tahu kalau yang tinggal di rumah ini itu Ibu Giru Bahasa Inggris di SMA," kata Ketua RT 02/RW 05 Sowi Tiga Marampa, Paulus Weyai, Rabu (7/6/2023).

penggeledahan di rumah tersangka Leonora di kawasan Sowi Marampa
Tim Subdit Tipikor Polda Papua barat melakukan penggeledahan di rumah tersangka Leonora di kawasan Sowi Marampa, Manokwari, Papua Barat, Rabu (7/6/2023). (Adlu Raharusun )

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat mengamankan sejumlah dokumen di rumah mewah milik Leonora Siahay yang ditaksir senilai Rp 900 juta lebih.

"Ini untuk melakukan pengembangan terkait dengan tindak pidana pencucian uang TPPU," kata Kasubdit Tipikor, AKBP Aris Dwi Cahyanto yang ditemui saat memimpin tim.

Leonora disebut sebagai penerima aktif dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU dana hibah KONI Papua Barat

Saat tim Tipikor Polda berada di rumah Leonora, hanya terdapat seorang pekerja salon yang juga milik tersangka.

"Ia Ibu keseharian mengajar sebagai Ibu Guru," kata Bella alias Rony Kirihiu.

Bella mengaku hanya ditugaskan menjaga rumah selain menjaga salon milik tersangka.

"Tadi karena kunci dibawa sama Ibu, jadi bapak polisi dorang dobrak pintu masuk, saya tidak bawa kunci," tutur Bella.

 Selain rumah Leonora, Penyidik juga sempat mendatangi kantor KONI Papua Barat dan rumah milik tersangka lain, yakni Alex Warmaer, bendahara umum KONI.

Terdapat tiga tersangka yakni Leonora Else Siahay, kemudian Alex Warmaer dan Daud Indou.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang TPPU dana hibah untuk KONI Papua Barat menimbulkan kerugian negara Rp 32,7 miliar dari total anggaran Rp 224 miliar lebih.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved