Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Dhio Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang Terima Vonis Penjara Seumur Hidup

Dhio Daffa Syahdilla atau DDS (22) menyatakan menerima vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya.

net
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Dhio Daffa Syahdilla atau DDS (22) menyatakan menerima vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya.

Terdakwa terbukti membunuh tiga orang keluarga kandungnya.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit dalam agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Terbata-bata Baca Pledoi, Dhio Pembunuh Berencana 1 Keluarga Minta Hukuman Seringan-ringannya

Setelah putusan itu, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa selama 7 hari untuk berpikir menerima atau akan banding atas vonis tersebut. 

Namun, kata Penasihat Hukum Terdakwa, Satria Budi menyatakan jika kliennya itu tidak akan banding karena sudah dianggap sesuai dengan yang diinginkan.

divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid
Dhio Daffa Syahdilla (22) atau DDS, warga Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jateng, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kamis (8/06/2023).

“Dhio tidak banding karena merasa telah sesuai dengan apa yang diinginkan.

Artinya, 7 hari yang dilalui telah dia pikir-pikir dan dia menyatakan siap mempertanggungjawabkan sesuai dengan putusan dari majelis hakim dan dia menerima,” kata Satria, dihubungi wartawan, Kamis (15/6/2023) 

Satria juga menyatakan kalau Dhio ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani vonis hukuman yang sudah ditetapkan kepadanya.

Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toto Harmiko menyatakan akan banding atas vonis terhadap terdakwa Dhio.

Terutama soal salah satu barang bukti berupa mobil Toyota Yaris yang diputuskan Majelis Hakim untuk dikembalikan kepada terdakwa. 

“Alasannya (banding) putusan hakim terkait barang bukti ada yang berbeda dengan tuntutan jaksa,” kata Toto.

Toto menegaskan tuntutannya bahwa barang bukti tersebut seharusnya dirampas untuk negara. 

Kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Dhio Daffa Syahdilla (22) bergulir sejak kejadian November 2022 silam.

Dhio terbukti membunuh keluarga kandungnya yang terdiri dari ayah, ibu dan kakak perempuan, dengan cara diracun menggunakan Sianida ke dalam minuman teh dan es kopi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Banding, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Magelang Akhirnya Terima Vonis Penjara Seumur Hidup"

Baca juga: Kebohongan Dhio yang Bunuh Keluarga di Magelang, Soal Motif Hingga Kerjaan, Paman: Orangtua Terbius

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved