Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Curhat Bocah 9 Tahun yang Diperkosa Kakek Tetangga 5 Kali, yang Terakhir Digagalkan Temannya

Berawal dari curhat kepada temannya, peristiwa pemerkosaan yang dialami bocah ini terungkap

Editor: muslimah
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi pencabulan terhadap bocah 

TRIBUNJATENG.COM - Berawal dari curhat kepada temannya, peristiwa pemerkosaan yang dialami bocah ini terungkap.

Kasus ini menjadi sorotan setelah ibu si bocah mengeluhkan lambannya penangananan.

Namun kini pelaku sudah ditangkap.

Baca juga: Inilah Sosok Baik Hati yang Selalu Bantu Fajri Pria Obesitas Tangerang, Beli Air Galon hingga ke ATM

Baca juga: Separah Apa Bengawan Solo Tercemar Ciu? Warga: Air Berubah Hitam Pekat, Kena Kulit Bikin Gatal

NHR seorang bocah berusia 9 tahun harus mengalami nasib yang pilu.

Ia dirudapaksa oleh kakek yang berinisial SH (68) sebanyak 4 kali.

Kini pelaku sudah ditangkap oleh polisi.

Diketahui, sang ibu sebelumnya sempat buka suara karena kasus anaknya yang dilaporkan sejak Maret 2023 belum mendapatkan perkembangan.

"Kita telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH laki-laki umurnya 68 tahun. Korbannya adalah NHR (9)," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani, kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Fanani mengatakan saat ini SH pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ini sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-aksi, visum, menyita barang bukti, dan mendatangi TKP. Atas perbuatan tersebut, pelaku kena ancaman (maksimal) hukuman 15 tahun," katanya.

Lebih lanjut Fanani mengatakan alasan mengapa pihaknya baru menangkap dan menetepakan SH sebagai tersangka karena penyidik harus menindak dengan alat bukti yang cukup.

"Jadi kemarin dalam proses penyelidikan dan memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar pelakunya," jelasnya.

Di samping itu, Fanani juga membantah adanya intimidasi yang dilakukan pihaknya kepada keluarga korban dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.

"Kita jelaskan, tidak ada yang namanya intimidasi. Dari internal kita Bid Propam Polda Metro Jaya sudah melalukan klarifikasi kepada ibu korban. Ibu korban ini malah merasa terganggu kenapa kok sekarang didatangi banyak orang," jelasnya.

Sebelumnya, Ibu korban, F (32), mengaku diomeli seorang Kepala Unit (Kepala Unit) di Polres Metro Jakarta Timur saat menanyakan proses kasus anaknya, NHR (9).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved