Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Gara-gara Uang Tip, Satpam Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Dipecat, Tak Dapat Pesangon

Satpam outsourcing PT Arsa yang merupakan pengelola Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, dipecat setelah terekam kamera video dirinya menerima tip dari peng

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA
Masjid Raya Sheikh Zayed Kota Solo, Minggu (6/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Seorang petugas satuan pengamanan (satpam) outsourcing PT Arsa yang merupakan pengelola Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, dipecat pada Rabu (14/6/2023) lalu.

Satpam berinisial ES tersebut dipecat setelah terekam kamera video dirinya menerima tip dari pengunjung.

Selain tidak mendapat pesangon, gajinya selama bekerja juga belum sepenuhnya dibayar.

"Terus terang aku yang bulan Maret belum penuh full. Sampai sekarang. Yang full baru dua bulan terakhir," terangnya saat ditemui Sabtu (17/6/2023).

Sebelumnya pada bulan Mei 2023 lalu para karyawan memang sempat protes gaji yang belum dibayarkan full sejak mereka bekerja.

Masjid Raya Sheikh Zayed Solo di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/10/2022).
Masjid Raya Sheikh Zayed Solo di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/10/2022). (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

Setelah mereka melakukan protes, beberapa karyawan telah menerima kekurangan dari pembayaran gaji tersebut.

Sayangnya, tidak semua karyawan menerima kekurangan tersebut.

"Yang lain beda-beda. Yang jadi pertanyaan disitu. Jam kerja sama, shift sama tapi masalah gaji kok beda-beda," terang ES.

Sebagai informasi, ia dipecat karena seseorang mengirimkan video ke pimpinan yang merekam seorang jamaah memberikan tips ke dirinya.

"Kebetulan yang direkam saya. Mau enggak mau saya yang harus dikeluarkan," jelasnya.

Padahal, sebelumnya, menerima uang tips tidak pernah dipersoalkan.

Larangan menerima tips baru turun setelah ia dipecat.

Sejauh ini karyawan lain melakukan solidaritas dan mengupayakan dialog.

Mereka meminta sanksi diberlakukan dengan mekanisme Surat Peringatan (SP).

"Ini kalau upaya dialog ada. Sudah mengupayakan paling tidak SP dulu. Soalnya itu kan diluar peraturan yang udah ada. Tapi enggak bisa harus keluar saat itu juga," terang ES.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved