Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Heboh Muncul Piutang di SPPT PBB, Ini Penjelasan BPKPAD Batang

Beberapa waktu lalu wajib pajak di Kabupaten Batang dihebohkan dengan munculnya piutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Beberapa waktu lalu wajib pajak di Kabupaten Batang dihebohkan dengan munculnya piutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di 2023.

Padahal para wajib pajak itu merasa sudah melunasinya, apalagi angka yang keluar dalam SPPT PBBB itu tertera nominal plus dendanya yang cukup membuat terkejut dan menganggap hal itu tidak wajar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang Sri Purwaningsih mengatakan sebagai upaya identifikasi permasalahan tunggakan wajib pajak PBB di Kabupaten Batang.

BPKPAD menerbitkan SPPT PBB tahun 2023 mencantumkan tunggakan wajib pajak dari mulai tahun 2014 hingga 2022.

Sebelum penerbitan SPPT PBB 2023, BPKPD telah melakukan sosialisasi ke masyarakat. 

“Dari upaya kerja keras para staf di BPKPAD, piutang PBB sebesar Rp30,8 miliar yang sudah di bayarkan ke Pemkab Batang per 6 Juni 2023 mencapai Rp1,7 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD, BPPKAD Batang Anisah meminta pihak Pemerintah Desa mengidentifikasi permasalahannya. 

“Perangkat ke WP-nya menunjukan bukti bayar atau sebaliknya, nanti perangkat ke koordinator lalu ke kita, dan akan kelihatan semua permasalahannya dimana,” tegasnya. 

Pihaknya mengakui memang ada kesalahan atau error pada sistem di BPKPAD, karena sistem sempat down.

Jika ada bukti dari wajib pajak, pihaknya siap mengganti namun jika memang ternyata masih di perangkat pihaknya yang akan menindaklanjutinya. 

Dan apabila jika tidak ada bukti, pihak BPKPAD akan melakukan pendekatan ke perangkat desa sebagai juru tagih wajib pajak PBB. 

“Saya yakin perangkat desa itu tahu mana-mana yang bayar dan mana yang tidak, saya jamin pasti tahu karena warganya itu- itu aja pasti hafal,” ujarnya.

Ia juga meminta wajib pajak PBB agar bisa membayar langsung di tempat pembayaran.

"Ini ntuk meminimalisir uang pembayaran PBB digunakan oleh perangkat desa atau juru tagih PBB," pungkasnya.(din)

Baca juga: Chord Kunci Gitar Kusuka Adam Suraja

Baca juga: Kabar Gembira, Jenna Aesthetic Clinic Kini Hadir di Purwokerto

Baca juga: Ini Jadwal Pelaksanaan Puasa Dzulhijjah 2023

Baca juga: Persebaya Surabaya Akan Launching Tim di Laga Kontra Persija Jakarta

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved