Berita Jateng
Mengenai Penghayat Kepercayaan Puan Hayati, Bagian dari Sapta Darma, Mayoritas Ada Di Lereng Gunung
Setidaknya butuh waktu 40 tahun lebih para penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan dari negara
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, COM, SEMARANG - Penghayat kepercayaan di Indonesia sudah ada sejak zaman kerjaan.
Semakin bergesernya waktu, penghayat kepercayaan terus berkembang.
Meski sempat mengalami diskriminasi lantaran dianggap sebagai aliran tak umum, namun para penghayat kepercayaan tetap teguh memegang keyakinannya.
Bertahun-tahun terkungkung karena tidak ada kejelasan pengakuan dari negara, para penghayat kepercayaan akhirnya mendapat angin segar.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan di PIP Semarang, Yoka : Nangis Sejadi-jadinya saat Anak Cerita Mau Mati
Baca juga: Detik-detik Anggoro Terjatuh saat Perbaiki Mesin Tenun, Hari Itu Sebenarnya Dia Sudah Pulang
Hal itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan penghayat kepercayaan masuk dalam kolom KTP pada 2016.
Setidaknya butuh waktu 40 tahun lebih para penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan dari negara.
Sejak putusan tersebut, kelompok-kelompok penghayat kepercayaan terus menunjukkan eksistensinya.
Satu di antaranya Perempuan Penghayat Kepercayaan Indonesia (Puan Hayati) Provinsi Jateng.
Puan Hayati Jateng juga terus bergerak.
Tak hanya memperjuangkan hak-hak penghayat kepercayaan secara regulasi, peningkatan perekonomian kelompok penghayat kepercayaan juga jadi fokus Puan Hayati.
Lebih dalam mengenai Puan Hayati, Tribunjateng.com pun bertemu dengan Dwi Setiyani Utami, Ketua Puan Hayati Jateng.
Perempuan kelahiran 1985 tersebut, menceritakan bagimana Puan Hayati untuk memperjuangkan para penghayat kepercayaan.
Perempuan ramah itu menceritakan, Puan Hayati merupakan bagian dari Sapta Darma.
Namun Puan Hayati fokus mengakomodir para perempuan penghayat kepercayaan.
Menurutnya Sapta Darma sudah ada sejak 1952, lokasi pertama penyebaran penghayat kepercayaan di Pare Kediri Jatim.
Lapenkop Dekopin Jawa Tengah Gelar Pendidikan Pendamping KDLMP Agar Koperasi Bisa Maju Berbisnis |
![]() |
---|
Alasan Polda Jateng Belum Pecat Robig Selepas Sidang Vonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Tekankan Spirit Kritisisme, Mohammad Saleh Ajak Mahasiswa Koreksi Program Pemerintah |
![]() |
---|
Erick Thohir: Liga 4 Perebutkan Piala Bupati/Walikota, Liga 3 Piala Gubernur Jawa Tengah |
![]() |
---|
Pemulihan Bisnis Perhotelan di Jateng Belum Signifikan pada Awal Semester II |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.