Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Desa Senillai Rp 318 Miliar Viktor Aries Tertangkap Lagi

3 tahun buron, Viktor Aries Efendy terpidana kasus  korupsi dana desa akhirnya ditangkap di Kota Sorong, Papua Barat, pada Sabtu (17/6/2023) malam.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI
Kepala Kejati Papua Witono (tengah) sedang melakukan siaran pers penangkapan DPO terpidana kasus korupsi dana desa 2016 di Tolikara dengan nilai Rp 318 miliar. Terpidana Victor Aries Efendy (rompi oranye) ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada SAbtu (17/56/2023), Jayapura, Papua, Minggu (18/6/2023). 

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Papua menambah hukuman Victor menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

PT juga mengharuskan Victor membayar denda sebesar Rp 128 miliar yang jika tak dibayar, hartanya akan disita. 

Victor kemudian mengajukan kasasi. Namun, pada 28 Juli 2020, MA memutuskan menolak kasasi dan menetapkan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebear Rp 1 miliar yang bila tidak dipenuhi akan diganti dengan tambahan kuruangan selama enam bulan.

Selain itu, Victor juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 128 miliar dan bila tidak dipenuhi akan diganti dengan hukuman penjara 13 tahun.

"Kami juga suddah menyita aset terpidana berupa uang tunai senilai Rp 9,3 miliar yang ada di rekeningnya," kata Witono.

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Tinggi, massa tahanan Victor habis dan dia dibebaskan oleh pihak Lapas Abepura.

Setelah itu keberadaannya tidak diketahui.

Baca juga: Sudah Kembalikan Kerugian Negara, 2 Tersangka Dugaan Korupsi TIK Karanganyar Jalani Sidang Perdana

Usai rumahnya di Jayapura di sita, Kejaksaan sudah tidak mengetahui tempat tinggalnya lagi dan memasukannya dalam DPO sebelum akhirnya Viktor tertangkap pada Minggu ini.  

Selanjutnya, Viktor Aries Efendy akan diserahkan ke Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanannya.

Witono pun mengimbau kepada terpidana lainnya, Piter Wandik untuk segera menyerahkan diri karena Kejaksaan akan melakukan upaya untuk menangkap yang bersangkutan. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved