Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Sudah Kembalikan Kerugian Negara, 2 Tersangka Dugaan Korupsi TIK Karanganyar Jalani Sidang Perdana

Sudah kembalikan kerugian negara, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan TIK Disdikbud tetap jalani sidang perdana

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan TIK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar berinisial G dan S menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (14/6/2023).

Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, kedua tersangka dihadirkan secara online.

Sedangkan penasehat hukum, JPU dan majelis hakim hadir langsung di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baca juga: Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Disdikbud Karanganyar Dilimpahkan ke Tipikor

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah menyampaikan, kedua tersangka mengikuti sidang perdana secara daring karena masih ditahan di Rutan Kelas I Solo.

Menurutnya terlalu riskan apabila keduanya dihadirkan secara langsung di persidangan saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Keduanya didakwa Pasal 2, 3 dan 5," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com usai persidangan, Rabu siang.

Dia menerangkan, sesuai jadwal setelah sidang perdana akan dilanjutkan dengan eksepsi.

Akan tetapi pihaknya tidak tahu apakah kedua terdakwa akan menggunakan haknya tersebut atau tidak.

Apabila keduanya tidak menggunakan haknya, lanjut Gilang, akan dilanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Rencana ada 5 saksi yang dihadirkan, yang pasti dari dinas dulu," terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, G dan S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan TIK Disdikbud Karanganyar dengan nilai pengadaan sebesar Rp 2 miliar pada 2022 lalu.

Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta.

G merupakan pegawai di Disdikbud Karanganyar yang menangani terkait pengadaan.

Baca juga: Wempi Kini Telah Menghirup Udara Bebas setelah Kembalikan Kerugian Negara

Sedangkan S merupakan penyedia jasa.

Adapun sebelumnya, G dan S telah mengembalikan kerugian negara yang dibebankan kepada keduanya.

G mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta dan S mengembalikan uang sebesar sekitar 94 juta. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved