Berita Karanganyar
Sudah Kembalikan Kerugian Negara, 2 Tersangka Dugaan Korupsi TIK Karanganyar Jalani Sidang Perdana
Sudah kembalikan kerugian negara, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan TIK Disdikbud tetap jalani sidang perdana
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan TIK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar berinisial G dan S menjalani sidang perdana pada hari ini, Rabu (14/6/2023).
Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, kedua tersangka dihadirkan secara online.
Sedangkan penasehat hukum, JPU dan majelis hakim hadir langsung di Pengadilan Tipikor Semarang.
Baca juga: Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan TIK Disdikbud Karanganyar Dilimpahkan ke Tipikor
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah menyampaikan, kedua tersangka mengikuti sidang perdana secara daring karena masih ditahan di Rutan Kelas I Solo.
Menurutnya terlalu riskan apabila keduanya dihadirkan secara langsung di persidangan saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Keduanya didakwa Pasal 2, 3 dan 5," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com usai persidangan, Rabu siang.
Dia menerangkan, sesuai jadwal setelah sidang perdana akan dilanjutkan dengan eksepsi.
Akan tetapi pihaknya tidak tahu apakah kedua terdakwa akan menggunakan haknya tersebut atau tidak.
Apabila keduanya tidak menggunakan haknya, lanjut Gilang, akan dilanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Rencana ada 5 saksi yang dihadirkan, yang pasti dari dinas dulu," terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, G dan S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan TIK Disdikbud Karanganyar dengan nilai pengadaan sebesar Rp 2 miliar pada 2022 lalu.
Atas perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta.
G merupakan pegawai di Disdikbud Karanganyar yang menangani terkait pengadaan.
Baca juga: Wempi Kini Telah Menghirup Udara Bebas setelah Kembalikan Kerugian Negara
Sedangkan S merupakan penyedia jasa.
Adapun sebelumnya, G dan S telah mengembalikan kerugian negara yang dibebankan kepada keduanya.
G mengembalikan uang sebesar Rp 150 juta dan S mengembalikan uang sebesar sekitar 94 juta. (Ais)
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.