Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Rencana Aksi Keselamatan Jadi Fokus Pembahasan Pansus II DPRD Kudus

Pansus II DPRD Kabupaten Kudus membedah Ranperda Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
RAPAT PEMBAHASAN - Pansus II DPRD Kabupaten Kudus menggelar rapat pembahasan Ranperda Penyelenggraaan LLAJ, Rabu (8/10/2025). Satu di antaranya membahas Rencana Aksi Keselamatan (RAK) jadi fokus pembahasan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kudus membedah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Satu fokus Pansus II dalam pembahasan Ranperda LLAJ adalah satu poin penting dalam bentuk Rencana Aksi Keselamatan (RAK) yang dituangkan di dalam tubuh Ranperda sebagai payung hukum tetap.

Dalam pelaksanaannya berpedoman pada skema atau desain teknis yang dibuat oleh Dishub Kabupaten Kudus melibatkan pihak terkait, seperti Satlantas Polres Kudus, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hingga Dinas Kesehatan.

Baca juga: Public Hearing Pansus I DPRD Kudus: BUMDes Jadi Pilar Kemandirian Desa

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kudus, H Sayid Yunanta menyampaikan, beberapa persoalan yang dibahas adalah kepadatan lalu lintas di beberapa ruas jalan, penataan dan pengelolaan parkir, manajemen dan rekayasa keselamatan lalu lintas, hingga penataan dan manajemen terkait penggunaan sepeda listrik.

Menurut dia, keselamatan lalu lintas jadi konsern dalam pembahasan Ranperda LLAJ. Dimana Rencana Aksi Keselamatan (RAK) diharapkan menjadi titik poin pembedahan Ranperda.

Selain itu, manajemen penyelenggaraan parkir, terminal, hingga pengujian kendaraan bermotor juga menjadi bagian dalam pembahasan Ranperda.

Politikus PKS tersebut menegaskan, revisi Ranperda kali ini dimanfaatkan untuk mereview dan membedah lagi isi Ranperda. Dengan memasukkan dan mengakomodir usulan-usulan dari masyarakat dan dinas terkait berkaitan dengan LLAJ sebagai penyempurnaan peraturan daerah.

"Termasuk dengan adanya rencana aksi keselamatan. Harusnya setiap 5 tahun sekali membuat rencana aksi keselamatan, berikut aksinya."

"Pembahasannya melibatkan semua stakeholder terkait, mulai dari Dishub sebagai leading sektor, Satlantas, Bappeda, Dinas Kesehatan, dan lainnya," terang dia.

Menurut Sayid, skema RAK belum ada di dalam tubuh Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dimana Perda ini nantinya diharapkan dapat memberikan rasa aman dan selamat bagi masyarakat, khususnya pengendara di jalan raya.

Baca juga: Ketua DPRD Kudus Masan: Perda Dibuat Jangan Sampai Menyulitkan Masyarakat

Tata dan Manajemen Parkir

Pansus II juga tidak meninggalkan pembahasan dalam hal penataan dan pengelolaan parkir. Baik parkir di lokasi terminal, di bahu jalan, maupun di tempat-tempat khusus.

Satu hal yang ditegaskan Pansus II, bagaimana aturan terkait rambu-rambu parkir harus ditegakkan. Mengajak semua pihak untuk berkomitmen mematuhi aturan yang sudah diundangkan, demi terciptanya kondisi aman dan damai di Kabupaten Kudus.

"Terkait jalan yang padat, ini jadi kajian oleh Dishub dan pihak yang terlibat. Di setiap ada jalan padat, minimal harus diupayakan dengan skema teknis agar tidak jadi pemicu kemacetan."

"Misalnya ada larangan mobil jangan berhenti atau parkir di bahu jalan, dan upaya lainnya agar bisa dipikirkan bersama Satlantas Polres Kudus," ujar dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved