Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Komnas HAM Sudah Temukan 'Benang Merah' Dalam Kasus Kekerasan di PIP Semarang

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan penyelidikan terhadap kasus kekerasan di sekolah kedinasan PIP Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing saat memberikan keterangan dalam melakukan serangkain penyelidikan untuk menyibak kasus kekerasan di PIP Semarang, Kota Semarang, Senin (19/6/2023).  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM ikut melakukan penyelidikan terhadap kasus kekerasan di sekolah kedinasan PIP Semarang yang menimpa seorang taruna berinisial MGG (19) warga Jakarta.

Lembaga itu ikut cawe-cawe lantaran kasus tersebut merupakan kasus laten yang terjadi berulang. 

"Kami hari ini gali keterangan tambahan dari kronologi dan bukti-bukti. Kami sudah temukan benang merahnya. Hasil akhirnya nanti rekomendasi dari Komnas HAM," ucap Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di Kota Semarang, Senin  (19/6/2023).

Baca juga: Kronologi Penganiayaan di PIP Semarang, Yoka : Nangis Sejadi-jadinya saat Anak Cerita Mau Mati

Pihaknya menyebut, telah melakukan beberapa langkah sesuai kewenangan komnas HAM mulai dari meminta penjelasan dari Kementiran Perhubungan yang menaungi sekolah kedinasan tersebut.

Sayang, permintaan penjelasan yang telah dilayangkan sebulan lalu belum direspon.

"Iya, belum ada tanggapan, tetapi besok (Selasa,19 Juni) kami ke Polda Jateng untuk meminta penjelasan kasus ini," beber Uli.

Menurutnya, supaya kasus kekerasan tersebut tak terulang maka harus  ada evaluasi dari Kementrian Perhubungan mulai dari kurikulum, sistem pembinaan,hingga proses rekrutmen.

Sebab, kekerasan di manapun bukan hal wajar dan jangan sampai dinormalisasi.

Berdasarkan data Komnas HAM, kekerasan di sekolah kedinasan seperti PIP ternyata berulang.

Begitupun di sekolah kedinasan lainnya sehingga mata rantai kekerasan harus dihentikan entah untuk dalih apapun seperti hukum disiplin, kesalahan berat atau ringan. 

"Kekerasan di manapun tidak boleh dinormalisasi. Jangankan kekerasan terhadap orang kepada barang saja tak boleh," ujarnya.

Kuasa Hukum Korban dari LBH Semarang Ignatius Rhadite menyebut, korban saat ini dalam kondisi trauma sehingga masih enggan membicarakan soal kelanjutan studinya di PIP Semarang.

"Korban dilindungi LPSK. Masih fokus penyembuhan traumanya," ucapnya. 

Terkait kelanjutan kasus pidana, Rhadite mengatakan, bukan menjadi prioritas lantaran berkaca terhadap kasus yang lampau meski ada taruna PIP meninggal dunia akibat kekerasan tetapi ternyata tidak ada perubahan  di lembaga itu bahkan berulang.

"Maka hukum pidana tidak efektif, tujuan kami harus ada mata rantai kekerasan yang putus," katanya.

Baca juga: Video Penjelasan Polda Jateng Tentang Kasus Penganiayaan Taruna PIP Semarang

Meski begitu, kasus itu belum ada penghentian perkara di Polda Jateng. 

Pihaknya masih menunda terlebih dahulu.

"kami menunda dulu kasus itu. Kita belum ada rencana menghentikan," jelasnya.(iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved