Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemprov Jateng

RESMI! Tiap 19 Agustus Disepakati Sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah

Pemprov dan DPRD Jateng menyetujui perubahan Propemperda Nomor 7 Tahun 2004 berkaitan dengan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah.

Penulis: hermawan Endra | Editor: deni setiawan
HUMAS JATENG
Suasana Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga, di Gedung Berlian DPRD Jateng, Senin (19/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah kini ditetapkan pada 19 Agustus 1945.

Perubahan ini menyesuaikan UU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah.

Untuk itu Pemprov dan DPRD Jateng menyetujui perubahan Propemperda Nomor 7 Tahun 2004 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga, di Gedung Berlian DPRD Jateng, Senin (19/6/2023).

Penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dimulai sejak awal 2023.

Berawal dari surat aduan Dewan Harian Daerah (DHD) 45 ke Komisi A DPRD Jateng.

Ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR terkait dengan Undang-undang Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Ikuti OOTD Challenge Honda Jateng & Dapatkan Tiket Konser Sheila On 7 Gratis

Baca juga: Soroti Seremoni Wisuda di Pendidikan Tingkat Dasar, Ombudsman Jateng Terima 264 Laporan

Sebelumnya, pada Perda Nomor 7 Tahun 2004, Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah adalah 15 Agustus 1950.

Kendati dari penelusuran sejarah disebutkan pengangkatan Gubernur Jateng pertama Raden Pandji Soeroso Tjondronegoro terjadi pada 19 Agustus 1945.

“Hari Jadi Jawa Tengah berubah dari 15 Agustus, menjadi 19 Agustus."

"Maka ulang tahun berbeda,” kata Ganjar.

Pada rapat paripurna itu, Ganjar sekaligus menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pandangannya terhadap realisasi APBD Jawa Tengah Tahun 2022.

“Terima kasih atas apresiasi dari DPRD menyampaikan pelaksanaan APBD 2022 bagus,” katanya.

Gubernur juga berterima kasih atas masukan yang diberikan.

Antara lain, terkait peningkatan kualitas belanja sampai administrasi, dan regulasinya.

“Tentu tadi ada rekomendasi optimalisasi dari BUMD diminta untuk dihitung belanjanya makin terukur dan itu menurut kami ini catatan penting,” ujarnya.

Baca juga: Kumham Jateng Koordinasi Dengan Direktorat Paten, DTLST & Rahasia Dagang Bahas Dugaan Tindak Pidana

Baca juga: Kampung Keluarga Berkualitas Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Demak Diresmikan Wagub Jateng

Termasuk tindaklanjut catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali beberapa waktu lalu yang saat ini sudah selesai.

“Insya Allah itu beres."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved