Berita Nasional
Dewas Ungkap Pungli di Rutan KPK, Selama 4 Bulan Mencapai Rp 4 Miliar
Dewas KPK membongkar dugaan tindak pidana pungli di Rutan KPK. Diduga pejabat Rutan KPK menerima pungli dari para tahanan kasus korupsi.
Editor:
m nur huda
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga para tahanan setelah Covid-19 reda.
Mantan hakim tersebut menegaskan bahwa Dewas KPK tidak berwenang melakukan tindakan penegakan hukum seperti upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan lainnya.
Albertina mengaku, tidak bisa mengungkap lebih jauh modus-modus dan perbuatan pungli di Rutan KPK. Sebab, pihaknya khawatir informasi itu akan menghalangi proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Albertina mengatakan, saat ini proses etik pungli di Rutan KPK itu masih terus bergulir. Dewas KPK telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang akan dibawa ke sidang etik.
“Kemudian, nanti bagaimana hasilnya (sidang etik) juga akan diberitahu secara transparan kepada rekan-rekan media,” kata Albertina Ho.(tribun network/ham/dod/syak/kps/tribun jateng cetak)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Nasional
TNI AD Ungkap Ada Perwira Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan terhadap Prada Lucky |
![]() |
---|
Ibu Prada Lucky Berlutut Menangis Minta Keadilan di Depan Pangdam Udayana |
![]() |
---|
KPK: Korupsi Kuota Haji 2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih |
![]() |
---|
Kadispenad Ungkap Motif 20 Oknum TNI Aniaya Prada Lucky hingga Berujung Kematian |
![]() |
---|
Anak Konglomerat Jadi DPO, Cheryl Darmadi Diburu Pihak Kejaksaan Agung, Inilah Sosoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.