Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dewas Ungkap Pungli di Rutan KPK, Selama 4 Bulan Mencapai Rp 4 Miliar

Dewas KPK membongkar dugaan tindak pidana pungli di Rutan KPK. Diduga pejabat Rutan KPK menerima pungli dari para tahanan kasus korupsi.

Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) kembali membuka kunjungan tatap muka bagi keluarga para tahanan setelah Covid-19 reda. 

Mantan hakim tersebut menegaskan bahwa Dewas KPK tidak berwenang melakukan tindakan penegakan hukum seperti upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan lainnya.

Albertina mengaku, tidak bisa mengungkap lebih jauh modus-modus dan perbuatan pungli di Rutan KPK. Sebab, pihaknya khawatir informasi itu akan menghalangi proses penyelidikan.

Lebih lanjut, Albertina mengatakan, saat ini proses etik pungli di Rutan KPK itu masih terus bergulir. Dewas KPK telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang akan dibawa ke sidang etik.

“Kemudian, nanti bagaimana hasilnya (sidang etik) juga akan diberitahu secara transparan kepada rekan-rekan media,” kata Albertina Ho.(tribun network/ham/dod/syak/kps/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved