PPDB SMP Kudus 2023 Pendaftaran Online Dibuka Sampai Tanggal 23 Juni 2023, Ini Link dan Syaratnya!
PPDB SMP Kudus 2023 pendaftaran online dibuka sejak 19 Juni-23 Juni 2023.Pendaftaran PPDB SMP Kudus 2023 jalur zonasi kudus.siap-ppdb.com.
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM- PPDB SMP Kudus 2023 pendaftaran online dibuka sejak 19 Juni-23 Juni 2023.
Pendaftaran PPDB SMP Kudus 2023 jalur zonasi di tentukan berdasarkan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
Pendaftaran PPDB SMP Kudus 2023 jalur zonasi bisa diakses melalui website kudus.siap-ppdb.com atau klik di sini
Kuota jalur zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jadwal PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Zonasi
- Pendaftaran online: 19 Juni 2023 pukul 07.00 WIB sampai dengan 23 Juni 2023 pukul 14.00 WIB
- Verifikasi Pendaftaran (online): 19 - 23 Juni 2023 pukul 07.00 WIB s.d. 14.00 WIB
- Seleksi (online): 19 Juni 2023 pukul 07.00 WIB sampai dengan 23 Juni 2023 pukul 14.00 WIB
- Pengumuman (online): 24 Juni 2023 (paling lambat pukul 12.00 WIB)
- Daftar Ulang (sekolah diterima): 26 - 27 Juni 2023 pukul 07.00 s.d. 13.00 WIB.
Syarat PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Zonasi
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Peserta Didik;
3. Melampirkan ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat;
4. Melampirkan kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Bagi calon Peserta Didik yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan/atau bencana sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang diketahui/disahkan oleh lurah/kepala desa.
Surat keterangan domisili tersebut menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Cara Daftar PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Zonasi
1. Daftar ke SMP yang dituju dengan memilih jalur pendaftaran zonasi;
2. Unggan scan/foto dokumen pada laman https://kudus.siap-ppdb.com;
Berikut dokumen yang perlu diunggah:
- Surat Keterangan Lulus;
- Kartu Keluarga;
- Akte Kelahiran.
3. Panitia PPDB SMP pilihan pertama melakukan verifikasi dan validasi berkas yang diunggah;
4. Calon peserta didik baru mencetak/menyimpan Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran dari aplikasi PPDB online sebagai bukti pengajuan pendaftaran;
5. Calon peserta didik baru memantau hasil verifikasi dan peringkat seleksi/jurnal/hasil seleksi sementara PPDB di laman http://kudus.siap-ppdb.com.
Dasar dan Cara Seleksi PPDB SMP Kudus 2023 Jalur Zonasi
1. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat/radius ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan;
2. Jarak tempat tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak tempuh dari rumah tempat tinggal/domisili menuju ke sekolah dengan google maps;
3. Dalam hal terdapat sisa kuota yang diperebutkan oleh dua calon peserta didik atau lebih dengan jarak tempat tinggal sama, maka ditentukan dengan urutan prioritas:
- Usia
- Rata-rata rapor yang lebih tinggi;
- Nilai per mata pelajaran yang lebih tinggi dengan urutan:
1) Matematika;
2) Ilmu Pengetahuan Alam;
3) Bahasa Indonesia;
4) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; dan
5) Ilmu Pengathuan Sosial.
PPDB Jateng 2023
PPDB SMP Kudus 2023
Pendaftaran Online PPDB SMP KUDUS
PPDB Kudus 2023
tribunjateng.com
Pelajar Korea Belajar Keberagaman di Batang, Ketua TP PKK Kenalkan Kuliner Megono dan Dawet |
![]() |
---|
Bupati Semarang Telepon Tukimah, Tagihan PBB yang Naik 400 Persen Diringankan |
![]() |
---|
Bupati Pekalongan Fadia Kukuhkan 27 Pelajar Terbaik sebagai Paskibraka 2025 |
![]() |
---|
Wawalkot Pekalongan Balgis: UMKM Harus Melek AI untuk Perluas Pasar |
![]() |
---|
"Cuma Konsultasi" Klarifikasi Polisi Soal Wanita Purwakarta Tewas Setelah Laporannya Tak Ditanggapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.