Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

FAKTA Baru Kasus Salah Tangkap di Magelang, KPAI: Ada Unsur Pelecehan

KPAI menemukan adanya unsur pelecehan seksual dalam kasus salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi seusai demonstrasi ricuh di Polres Magelang Kota.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Egadia Birru
FAKTA TERBARU - Anggota KPAI Diyah Puspitarini. KPAI menemukan satu fakta baru dalam kasus salah tangkap usai demo ricuh di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025. KPAI menduga ada unsur pelecehan terhadap korban, tak sekadar penyiksaan. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Fakta terbaru diungkap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) seusai menemui beberapa korban salah tangkap seusai demo ricuh di Magelang pada 29 Agustus 2025.

Meskipun kasus tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke Polda Jateng, hingga saat ini belum jelas kelanjutannya.

Setidaknya sudah ada lima korban yang melapor atas dugaan salah tangkap dan penyiksaan oleh oknum polisi. Bahkan beberapa nama polisi terduga pelaku pun sudah disetorkan ke Polda Jateng oleh LBH Yogyakarta.

Baca juga: 4 Polisi Polres Magelang Kota Dilaporkan ke Polda Jateng, Buntut Dugaan Penganiayaan Usai Demo

Terbaru, tak sekadar penyiksaan maupun doksing dalam kasus salah tangkap itu. KPAI secara terbuka menyebut ada dugaan unsur pelecehan terhadap korban.

Fakta tersebut terungkap seusai tim KPAI bertemu dan berbincang dengan salah satu korban di Kabupaten Magelang.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini menemukan adanya unsur pelecehan seksual dalam kasus salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi seusai demonstrasi ricuh di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025. 

Hal itu disampaikan Diyah seusai menemui MD, bocah 17 tahun asal Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, korban salah tangkap dan kekerasan tersebut.

"Tidak hanya kekerasan fisik, tapi juga ada unsur pelecehan seksual. Itu yang akan kami kaji lebih jauh," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (3/11/2025).

Kekerasan seksual itu ditengarai dialami MD selama masa penahanan di Polres Magelang Kota hingga dibebaskan pada 30 Agustus 2025.

Menurut Diyah, pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap MD melanggar UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, dia menyebut ada juga pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas penyebaran data pribadi atau doksing korban.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kompolnas karena ini pelanggaran etik dan pidana yang mengakibatkan anak menjadi terluka secara fisik maupun psikis," bebernya.

Diyah juga menyoroti intimidasi yang dialami MD dan keluarganya setelah melaporkan personel Polres Magelang Kota ke Polda Jateng pada 15 Oktober 2025. 

Pada 20 Oktober 2025, seorang polisi diduga mendatangi rumah MD dan meminta mereka mencabut laporan di Polda Jateng.

Baca juga: 7 Tewas Usai Pesta Satu Setengah Liter Miras Oplosan di Magelang, RS Ungkap Kondisi Terakhir Pasien

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved