Berita Jawa Tengah
FAKTA Baru Kasus Salah Tangkap di Magelang, KPAI: Ada Unsur Pelecehan
KPAI menemukan adanya unsur pelecehan seksual dalam kasus salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi seusai demonstrasi ricuh di Polres Magelang Kota.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Ringkasan Berita:
- KPAI menemukan unsur pelecehan terhadap korban salah tangkap usia demo ricuh di Mapolres Magelang Kota.
- Lima korban salah tangkap sudah lapor ke Polda Jateng melalui LBH Yogyakarta.
- Ada empat polisi Polres Magelang Kota yang dilaporkan para korban.
TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG – Fakta terbaru diungkap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) seusai menemui beberapa korban salah tangkap seusai demo ricuh di Magelang pada 29 Agustus 2025.
Meskipun kasus tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke Polda Jateng, hingga saat ini belum jelas kelanjutannya.
Setidaknya sudah ada lima korban yang melapor atas dugaan salah tangkap dan penyiksaan oleh oknum polisi. Bahkan beberapa nama polisi terduga pelaku pun sudah disetorkan ke Polda Jateng oleh LBH Yogyakarta.
Baca juga: 4 Polisi Polres Magelang Kota Dilaporkan ke Polda Jateng, Buntut Dugaan Penganiayaan Usai Demo
Terbaru, tak sekadar penyiksaan maupun doksing dalam kasus salah tangkap itu. KPAI secara terbuka menyebut ada dugaan unsur pelecehan terhadap korban.
Fakta tersebut terungkap seusai tim KPAI bertemu dan berbincang dengan salah satu korban di Kabupaten Magelang.
Anggota KPAI, Diyah Puspitarini menemukan adanya unsur pelecehan seksual dalam kasus salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi seusai demonstrasi ricuh di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025.
Hal itu disampaikan Diyah seusai menemui MD, bocah 17 tahun asal Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, korban salah tangkap dan kekerasan tersebut.
"Tidak hanya kekerasan fisik, tapi juga ada unsur pelecehan seksual. Itu yang akan kami kaji lebih jauh," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (3/11/2025).
Kekerasan seksual itu ditengarai dialami MD selama masa penahanan di Polres Magelang Kota hingga dibebaskan pada 30 Agustus 2025.
Menurut Diyah, pelecehan seksual yang dilakukan polisi terhadap MD melanggar UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, dia menyebut ada juga pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas penyebaran data pribadi atau doksing korban.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kompolnas karena ini pelanggaran etik dan pidana yang mengakibatkan anak menjadi terluka secara fisik maupun psikis," bebernya.
Diyah juga menyoroti intimidasi yang dialami MD dan keluarganya setelah melaporkan personel Polres Magelang Kota ke Polda Jateng pada 15 Oktober 2025.
Pada 20 Oktober 2025, seorang polisi diduga mendatangi rumah MD dan meminta mereka mencabut laporan di Polda Jateng.
Baca juga: 7 Tewas Usai Pesta Satu Setengah Liter Miras Oplosan di Magelang, RS Ungkap Kondisi Terakhir Pasien
salah tangkap
Demo Ricuh Magelang
pelecehan seksual
KPAI
Polda Jateng
Polres Magelang Kota
tribunjateng.com
Deni Setiawan
| Dikepras! Tebing Penghubung Antar Kabupaten di Kebumen: Antisipasi Longsor Susulan |
|
|---|
| Bocah SD di Boyolali Diduga Alami Bullying, 2 Pekan Tak Sadarkan Diri Akibat Benturan Benda Tumpul |
|
|---|
| Liga 4 Jateng Bakal Dikemas Format Piala Gubernur, Yoyok Sukawi: Akhir Desember Ini |
|
|---|
| KAI Perbaiki 3 Perlintasan Sebidang di Pekalongan-Pemalang |
|
|---|
| Ketika Laut dan Mangrove Berpelukan, Ekonomi Warga Pun Tersenyum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251103-_-Anggota-KPAI-Diyah-Puspitarini.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.