Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Kudus Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 624.666 Orang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 624.666 pemilih.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
KPU Kudus menggelar rapat pleno terbuka penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di Hotel Poroliman, Rabu (21/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUSKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 624.666 pemilih.

Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat pleno di Hotel Poroliman Kudus, Rabu (21/6/2023).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kudus, Miftahurrohmah mengatakan, penetapan DPT ini melalui proses yang panjang.

Baca juga: Pasca Penetapan DPT, KPU Kota Semarang Akan Sosialisasi Pindah Memilih

Dimulai dari pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih, hingga penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan), dan DPSHP Akhir.

“Setelah itu baru kami bisa menetapkan DPT yang saat ini diumumkan,” kata Miftahurrohmah.

Dalam DPT tersebut sudah termaktub sejumlah warga yang kini tidak memiliki hak pilih karena bertugas sebagai anggota TNI maupun Polri dan pada 14 Februari 2024 atau saat berlangsungnya Pemilu mereka sudah pensiun.

Selain itu pemilih potensial atau warga yang saat ini belum berusia 17 tahun, akan tetapi pada saat Pemilu berlangsung sudah berusia 17 tahun juga sudah masuk dalam DPT.

Dari keseluruhan DPT di Kabupaten Kudus sebanyak 624.666 pemilih, 317.891 di antaranya merupakan pemilih laki-laki.

Sedangkan untuk pemilih perempuan sebanyak 324.775 pemilih.

Baca juga: KPU Banyumas Tetapkan Sebanyak 1.382.671 DPT Pemilu 2024

Sementara untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kudus ada sebanyak 2.623 TPS.

2.622 di antaranya merupakan TPS reguler, sedangkan satu TPS nanti akan ditempatkan di Rutan Kelas IIB Kudus.

Sementara untuk warga yang sedang berada di rumah sakit saat pemungutan suara bisa memanfaatkan TPS terdekat.

Sedangkan bagi mereka yang sakit dan tidak bisa beranjak ke TPS maka ada petugas dari TPS terdekat yang akan datang ke rumah sakit. (Goz)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved