Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Pasca Penetapan DPT, KPU Kota Semarang Akan Sosialisasi Pindah Memilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.239.669 pemilih. 

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom memberikan sambutam dalam rapat pleno terbuma rekapitulasi dan penetapan DPT Kota Semarang pada Pemilu 2024, di Hotel Dafam, Rabu (21/6/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.239.669 pemilih. 

Jumlah pemilih terdiri dari 602.143 pemilih laki-laki dan 637.526 pemilih perempuan yang tersebar di 4.646 tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyampaikan, hasil rapat pleno terbuka penetapan DPT sebelumnya juga telah diplenokan oleh PPS dan PPK di kecamatan masing-masing. Kemudian, diplenokan di tingkat kota. 

Jumlah DPT yang ditetapkan mengalami penurunan dari daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang semula sebanyak 1.241.930 pemilih. 

"Pasca pleno justru dari DPS ke DPSHP, kemudian DPT, jumlahnya turun-turun," sebut Nanda, sapaannya, usai rapat pleno terbuka penetapan DPT di Hotel Dafam Semarang, Rabu (21/6/2023). 

Pasca penetapan DPT, lanjut Nanda, KPU akan melakukan sosialisasi terkait pindah memilih. Pada 2019 lalu, pengurusan pindah memilih di Kota Semarang hampir 25 ribu orang. Pindah memilih tentunya disesuaikan dengan daerah asal pemilih. 

"Misal dari Jakarta pindah ke Semarang, cuma bisa pilpres saja. Di Batang, di Kendal, bahkan pindah dari kecamatan pun akan berbeda karena berbeda dapil," jelasnya. 

Menurutnya, pindah memilih biasanya terjadi mendekati pelaksanaan pemilu. Namun, setelah DPT ditetapkan, masyarakat bisa berkonsultasi pindah memilih. 

"Cuma biasanya, pindah memilih terjadi kalau sudah yakin tahu mereka bakal tidak di Semarang pada tanggal 14 Februari. Apakah kerja atau apa yang memang berniat nyoblos," katanya. 

Adapun persyaratan pindah memilih, sebut Nanda, antara lain terdaftar sebagai pemilih yang terdata di DPT, memiliki KTP, dan menyampaikan alasan tidak bisa memilih di daerah asal. 

"Sebenarnya kemarin-kemarin kami sudah melakukan ini walaupu bukan pindah memilih. Mereka yang di pesantren, pemutakhiran yang di luar negeri. Jadi, sudah jelas tidak memilih di daerah asal," paparnya. (eyf)

Baca juga: Jelang Idul Adha, Jumlah Hewan untuk Kurban di Wonosobo Dipastikan Mencukupi

Baca juga: Munculnya Benalu Dalam Bisnis Rokok di Indonesia

Baca juga: Tangani kasus LDK 27 di Ledok, Polda Jateng Minta Asistensi Bareskrim Polri

Baca juga: 14 Orang Jamaah Calon Haji Kloter Terakhir Dari Karanganyar Masuk Embarkasi Haji Donohudan Hari Ini

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved