Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Viral Turis di Bali Dipalak Sopir Taksi Pangkalan Karena Pilih Taksi Online, Ini Alasannya

Alasan turis asal Singapura enggan menggunakan jasa taksi pangkalan yang kemudian memalaknya kini terungkap.

Editor: rival al manaf
kompas.com
Kepala Polisi Resor (Polres) Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, saat menginterogasi, KEP (40), sopir taksi yang memalak warga negara, dalam konferensi pers pada Rabu (21/6/2023). /Humas Polres Badung(Yohanes Valdi Seriang Ginta) 

TRIBUNJATENG.COM - Alasan turis asal Singapura enggan menggunakan jasa taksi pangkalan yang kemudian memalaknya kini terungkap.

Sopir taksi pangkalan itu berinisial KEP (40) mematok tarif Rp 270 ribu untuk mengantar ke bandara.

Sang turis kemudian menolak dan memilih menggunakan jasa taksi online.

Namun, turis itu kemudian justru dipalak Rp 150 ribu jika ingin melanjutkan perjalanan dengan taksi online.

Baca juga: Kuota Pemain Asing Persis Solo Sudah Terpenuhi, Terakhir Diisi Sosok David Gonzalez Asal Spanyol

Baca juga: Ini Lini Masa Dugaan Perselingkuhan Syahnaz dengan Rendy Kjaernett, Bermula dari Juni 2022

Baca juga: Chelsea Cuci Gudang! Ini Dua Pemain Bintang yang Dibeli Manchester City dan Arsenal

Kini KEP (40), sopir taksi yang memalak turis perempuan warga negara Singapura, berinisial CT (31), sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kepada polisi, pria asal Kintamani, Bangli, Bali, itu terpaksa melakukan aksinya karena terdesak akibat seharian belum mendapat penumpang.

"Spontanitas saja karena keadaan terdesak. (Seharian belum dapat penumpang) enggak dapat sama sekali," kata dia saat diinterogasi oleh Kepala Polisi Resor (Polres) Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di depan wartawan pada Rabu (21/6/2023).

KEP mengaku sudah empat bulan bekerja sebagai sopir taksi konvensional dan baru pertama kali melakukan aksi pemalakan.

Atas kejadian ini, dia juga mengaku sangat menyesali perbuatannya dan meminta maaf, baik kepada pelaku pariwisata maupun sesama sopir transportasi umum.

"Saya sangat menyesal dan saya tidak akan mengulangi lagi dan mohon maaf apa yang sudah saya lakukan khususnya masyarakat Bali kepada pecinta pelaku pariwisata saya minta maaf dan menyesal kepada seluruh driver online dan offline saya minta maaf," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, KEP ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Dia dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun penjara.

Kasus ini berawal ketika KEP didatangi salah satu staf vila yang memberitahukan ada tamu chek-out dan hendak berangkat menuju Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali.

Selanjutnya, KEP menawarkan jasanya ke turis asing tersebut dengan biaya Rp 270.000.

Akan tetapi ditolak oleh korban karena hanya ingin mengunakan taksi online.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved