Pemilu 2024
Ada Tiga Kategori Pemilih Dalam Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU
Dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang terdapat tiga kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang terdapat tiga kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal itu sama dengan situasi pada Pemilu 2019 lalu.
Adapun tiga kategori DPT yang dimaksud, dijelaskan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Adi Purwanto, yakni pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.
Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 1.242.454 Pemilih, Berikut Rinciannya
Kemudian kategori pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tetapi memiliki KTP elektronik atau e-KTP bisa memilih sesuai alamat yang tertera pada saat hari pemungutan suara.
Waktu pemungutan suara biasanya dimulai pukul 12.00 WIB-13.00 WIB.
Pemilih yang masuk kategori kedua disebut dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Kategori ketiga yakni pemilih yang ingin menggunakan hak pilih nya di TPS lain (di luar alamat di KTP) karena alasan pekerjaan, sekolah, atau lainnya disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Untuk kategori DPTb bisa diurus setelah penetapan DPT sampai 8 Februari 2024. Beberapa informasi mengenai kategori DPT perlu saya sampaikan karena terkadang masyarakat masih ada yang belum pahamm" ujar dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (22/6/2023).
"Selain itu, juga untuk menangkal kabar hoaks atau yang tidak benar terkait Pemilu. Hal itu berkaca pada Pemilu 2019 lalu," ungkap Adi Purwanto.
Adi mengungkapkan, untuk kabar hoax yang perlu dihindari yakni terkait informasi yang menyebut pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetapi memiliki e-KTP, maka bisa atau boleh memilih di semua TPS.
Baca juga: Video Pasca Penetapan DPT, KPU Kota Semarang Akan Sosialisasi Pindah Memilih
Kabar tersebut dikatakan Adi sempat ramai pada Pemilu tahun 2019 lalu.
Padahal sesuai ketentuan, jika menggunakan e-KTP maka warga hanya boleh memilih sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP tersebut.
"Sehingga harapan kami, kejadian tersebut tidak akan terulang pada Pemilu 2024 mendatang. Intinya jika menggunakan e-KTP, maka warga hanya boleh memilih sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP masing-masing," pungkasnya. (dta)
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.