Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ada Tiga Kategori Pemilih Dalam Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU

Dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang terdapat tiga kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT).

TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Adi Purwanto, saat ditemui Tribunjateng.com di halaman kantor KPU Kabupaten Tegal, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang terdapat tiga kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal itu sama dengan situasi pada Pemilu 2019 lalu. 

Adapun tiga kategori DPT yang dimaksud, dijelaskan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Adi Purwanto, yakni pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. 

Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 1.242.454 Pemilih, Berikut Rinciannya 

Kemudian kategori pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tetapi memiliki KTP elektronik atau e-KTP bisa memilih sesuai alamat yang tertera pada saat hari pemungutan suara. 

Waktu pemungutan suara biasanya dimulai pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. 

Pemilih yang masuk kategori kedua disebut dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

Kategori ketiga yakni pemilih yang ingin menggunakan hak pilih nya di TPS lain (di luar alamat di KTP) karena alasan pekerjaan, sekolah, atau lainnya disebut Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

"Untuk kategori DPTb bisa diurus setelah penetapan DPT sampai 8 Februari 2024. Beberapa informasi mengenai kategori DPT perlu saya sampaikan karena terkadang masyarakat masih ada yang belum pahamm" ujar dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (22/6/2023).

"Selain itu, juga untuk menangkal kabar hoaks atau yang tidak benar terkait Pemilu. Hal itu berkaca pada Pemilu 2019 lalu," ungkap Adi Purwanto.

Adi mengungkapkan, untuk kabar hoax yang perlu dihindari yakni terkait informasi yang menyebut pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tetapi memiliki e-KTP, maka bisa atau boleh memilih di semua TPS. 

Baca juga: Video Pasca Penetapan DPT, KPU Kota Semarang Akan Sosialisasi Pindah Memilih

Kabar tersebut dikatakan Adi sempat ramai pada Pemilu tahun 2019 lalu. 

Padahal sesuai ketentuan, jika menggunakan e-KTP maka warga hanya boleh memilih sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP tersebut. 

"Sehingga harapan kami, kejadian tersebut tidak akan terulang pada Pemilu 2024 mendatang. Intinya jika menggunakan e-KTP, maka warga hanya boleh memilih sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP masing-masing," pungkasnya. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved