Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

KPU Kabupaten Tegal Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 1.242.454 Pemilih, Berikut Rinciannya 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, melalui Rapat Pleno Terbuka

Desta Leila Kartika
Foto saat berlangsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT. Berlokasi di Gedung PKK Kabupaten Tegal, Rabu (21/6/2023) malam. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal.  

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) menjadi DPT. Berlokasi di Gedung PKK Kabupaten Tegal, Rabu (21/6/2023) malam. 

Rapat yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB ini, dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Nurokhman, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Adi Purwanto, dan komisioner KPU lainnya. 

Selain itu, juga turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tegal, perwakilan masing-masing partai politik (parpol), ketua PPK dan anggota divisi perencanaan data dan informasi, serta tamu undangan lainnya. 

Tribunjateng.com, mencoba mengkonfirmasi mengenai hasil dari rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024 kepada divisi terkait, yakni Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal. 

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Adi Purwanto, menjelaskan dalam rapat pleno terungkap sebanyak 1.242.454 warga Kabupaten Tegal ditetapkan sebagai DPT untuk Pemilu 2024 mendatang. 

Jumlah tersebut sebaran dari 18 kecamatan dan 287 desa. 

Sedangkan untuk jumlah pemilih laki-laki sebanyak 628.764 warga, dan perempuan sebanyak 613.690 warga, sehingga total sebanyak 1.242.454 warga pemilih. 

Adapun untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 4.684 lokasi. 

"Jumlah DPT pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal sebanyak 1.242.454 pemilih. Sementara sesuai hasil dari DPSHP terdapat pemilih baru sebanyak 1.181 orang, dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 3.358 orang," jelas Adi Purwanto, saat ditemui Tribunjateng.com, Kamis (22/6/2023). 

Dikatakan, jumlah TPS pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal terdapat penambahan satu TPS yakni di Desa Bengle, Kecamatan Talang. 

Dari penetapan TPS pertama sebanyak 4.683 TPS, kemudian ditambah satu lokasi di Desa Bengle sehingga total saat ini sebanyak 4.684 TPS. 

Penambahan TPS dilakukan karena jumlah pemilih di desa tersebut sudah sangat banyak (lebih dari 300 pemilih) sehingga perlu ditambah satu TPS menjadi 4.684. 

"Kami juga menyediakan TPS khusus berlokasi di Lapas llB Tegal Andong, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal," ujarnya. (dta) 
 

 

Baca juga: INNALILLAHI! Sebanyak 19 Calon Haji Asal Jateng dan DIY Meninggal Dunia, 16 Lansia Ini Daftarnya

Baca juga: Kisah Mistis Rumah Angker Soimah, Selalu Disambut Sosok Penunggu Wanita Ketika Pulang

Baca juga: Kota Semarang Masih Dinyatakan Bebas Rabies

Baca juga: Spanduk Menggelitik, Wayah Bansos Metu Sirahku Ngelu di Demo Ketua RT dan RW di Pati

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved