Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

KPK Minta Maaf Atas Dugaan Pungli di Rutan yang Nilainya Capai Rp4 Miliar dalam Setahun

Pungutan liar (pungli) diduga terjadi di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. 

The Guardian
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pungutan liar (pungli) diduga terjadi di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada masyarakat atas dugaan pungli tersebut.

Disampaikan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak atau biasa dipanggil Yeye, pihaknya akan berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan transparan.

Baca juga: Dewas Ungkap Pungli di Rutan KPK, Selama 4 Bulan Mencapai Rp 4 Miliar

“Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf untuk masyarakat Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di penjagaan dan perawatan Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” kata Yeye dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, saat memberikan keterangan kepasa wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah membebaskan sementara para pegawai yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut.

Tujuannya, mereka fokus pada proses penegakan etik, disiplin pegawai, dan hukum yang sedang berjalan.

Adapun pengelolaan Rutan, kata Ghufron, tidak hanya dilakukan pihak internal KPK yakni Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Biro Umum.

“Juga pihak eksternal sebagai pengampu yaitu Ditjen Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan HAM,” ujar dia.

Menurut Ghufron, dugaan pungli itu terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi ke dalam rutan.

Untuk menyelundupkan uang, para tahanan juga harus membayar petugas.

Begitupun saat menyelundupkan alat komunikasi.

“Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” ujar Ghufron.

“Atau tidak boleh berkomunikasi untuk kemudian butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit.

Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi,” kata dia.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan adanya kasus pungli di Rutan KPK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved