Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Spanduk Menggelitik, Wayah Bansos Metu Sirahku Ngelu di Demo Ketua RT dan RW di Pati

Ribuan Ketua RT dan Ketua RW yang didampingi kepala/perangkat desa masing-masing, menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Pati, Kamis (22/6/2023).

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Para Ketua RT dan Ketua RW menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Pati, Kamis (22/6/2023). Mereka menuntut peningkatan tunjangan dari Rp 500 ribu per tahun menjadi Rp 500 ribu per bulan. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Ribuan Ketua RT dan Ketua RW yang didampingi kepala/perangkat desa masing-masing, menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Pati, Kamis (22/6/2023).

Tuntutan utama mereka ialah peningkatan tunjangan untuk Ketua RT/RW yang selama ini dinilai masih jauh dari layak.

Koordinator aksi, Sutrisno, mengatakan bahwa para Ketua RT dan RW kesal lantaran sudah tiga kali menyampaikan aspirasi secara langsung, baik lisan maupun tertulis, namun tidak mendapat respons yang memuaskan.

"Bagian dari demokrasi, kami menyampaikan aspirasi di depan umum. Sebab kami sudah menghadap tiga kali dan hanya dijawab dengan bahasa seremonial yang datar.

Hanya dijawab nanti diupayakan, nanti ditindaklanjuti, nanti dicarikan solusi. Teman-teman kepala desa dan Ketua RT/RW kesal," ucap dia.

Sutrisno mengatakan, pihaknya menuntut agar tunjangan Ketua RT/RW yang selama ini hanya Rp 500 ribu per tahun dinaikkan menjadi Rp 500 ribu per bulan.

"Dalam bahasa aturan perundangan, tunjangan itu adalah bentuk uang kehormatan. Kalau hanya Rp 500 ribu per tahun, itu bentuk penghinaan, sebab tidak layak, tidak cukup untuk kebutuhan. Maka harapannya naik jadi Rp 500 ribu per bulan," tegas dia.

Sutrisno menambahkan, selain membawa tuntutan tentang peningkatan tunjangan Ketua RT/RW, pihaknya juga menyampaikan aspirasi para kepala desa terkait mekanisme pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam hal ini, pihaknya menuntut agar Peraturan Bupati Pati nomor 55 tahun 2021 tentang perangkat desa segera direvisi.

"Sebab dalam perbup itu, pengisian perangkat dikuasai oleh panitia dari kabupaten yang sebetulnya tidak punya tugas dan kewenangan. Padahal amanat UU Desa, pengisian perangkat desa adalah kewenangan Kades, kewenangan desa. Tapi dipelintir, dimanipulasi. Kalau saya analogikan, ini hak kepala desa sudah dirampas panitia pengisian perangkat di kabupaten," tegas dia.

Menurut Sutrisno, para perwakilan kepala desa dari tiap kecamatan sebetulnya ingin membahas hal ini secara langsung dengan Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.

"Kami ingin menghadap, tapi Pak Pj tidak mau ditemui. Padahal kami mau duduk bersama dengan pemimpin kami membahas hal ini. Akhirnya dengan kesal hati, kami pastikan ada demo jilid 2 yang lebih besar lagi dari ini," tegas dia.

Bagi Sutrisno, para pengunjuk rasa tidak puas dengan jawaban Pj Bupati Pati, yang menurutnya bernada marah dan arogan.

"Polemik ini, kalau saya analogikan, yang punya gawe kades dan masyarakat, tapi madunya dihisap panitia kabupaten dan lebahnya mubal ngantemi kades," tutup dia.

Sementara, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, terkait tuntutan peningkatan tunjangan RT/RW, pihaknya masih harus mempertimbangkan dan menghitung ulang kemampuan anggaran daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved