Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polisi Berpangkat Kombes yang Terlibat Pemerasan Naik Pangkat Jadi Brigjen, Ini Penjelasan Polri

Polisi berpangkat komisaris besar berinisial RI, yang diduga pernah terlibat pelanggaran etik, naik pangkat menjadi brigadir jenderal.

Istimewa
Ilustrasi Polisi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Polisi berpangkat komisaris besar (kombes) berinisial RI, yang diduga pernah terlibat pelanggaran etik, naik pangkat menjadi brigadir jenderal (brigjen).

Pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) buka suara terkait hal tersebut.

Disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, RI telah selesai menjalani masa hukuman demosinya sebelum naik pangkat. 

Baca juga: Mantan Kapolsek Penipu Tukang Bubur Minta Keringanan Hukuman Setelah Kembalikan Uang Korban

"Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Kombes RI kini ditugaskan di luar insitusi Polri.

Ia disebut mendapat penempatan sebagai Deputi IV Badan Intelijen Negara (BIN) yang membidangi urusan ekonomi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Ramadhan mengatakan, proses pembinaan karier di intansi Polri sudah melalui proses.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut proses bagaimana yang dimaksudnya itu. 

"Yang bersangkutan naik pangkat bulan Maret 2023," ujar Ramadhan.

Adapun Brigjen RI pernah mendapat sanksi demosi selama berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022.

Saat itu, ia mengajukan banding sehingga hukumannya menjadi satu tahun.

Pemberian sanksi demosi itu terkait dugaan pemerasan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan jual beli dua jam merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar yang menimpa seorang pengusaha bernama Tony Trisno.

Awalnya laporan kasus itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021 dengan dugaan tindak penipuan dan penggelapan.

Namun, pengusutan dihentikan pada 27 Mei 2022.

Pelapor juga mengaku diperas oleh penyidik yang menangani kasus penipuan tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved