Berita Regional
Polisi Bongkar Jaringan Produsen dan Pengedar Narkoba Sintetis di Bekasi
Polisi membongkar jaringan produsen rumahan yang mengolah bahan baku narkotika jenis tembakau sintetis di Bekasi.
Dari tangan kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti tembakau sintetis 13,6 kilogram, bibit sintesis 263,17 gram, botol plastik liquid 70 botol dengan sejumlah ukuran 5, 15, dan 25 mililiter, timbangan elektrik, 5 unit handphone, plastik klip, semprotan.
"Dalam rupiah barang bukti ini yang setara ya sekitar kurang lebih Rp 1,9 miliar," ujar Twedi.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbongkarnya Jaringan Produsen Narkoba Sintetis di Bekasi"
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp30 Miliar ke Jakarta Setelah Tangkap Seorang Ketua RT
Mantan Wakepsek SMPN di Tangerang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 2 Anak |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Penyiraman Air Keras dan Pembakaran Rumah: Dapat Perintah dari Napi Lapas Narkotika |
![]() |
---|
Dendam Setahun Lalu Belum Padam, R Datangi Siti dengan Pisau Dapur di Saku Celana |
![]() |
---|
Diculik di Pusat Perbelanjaan, Kepala Cabang Bank BUMN Ditemukan Tewas Mengenaskan di Persawahan |
![]() |
---|
Dapat Laporan Keributan Jam 3 Pagi, Polisi Temukan Wanita Muda Tewas Penuh Luka Lebam di Kamar Kos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.