Berita Regional
Bocah 5 Tahun Tewas Terjerat Senar Layangan, Ridwan: Leher Anak Saya Berdarah
Seorang bocah berusia 5,5 tahun kehilangan nyawanya setelah lehernya terjerat senar layangan.
Pengamat Hukum Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan bahwa kematian atas hal tersebut, pihak keluarga korban dapat membuat laporan polisi dengan bentuk kelayakan Delik Culpa.
Pemain layangan yang menyebabkan maut tersebut dikatakannya dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni 359 KUHP.
Pasal 359 KUHP sendiri berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Untuk hal tersebut pemain dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Leher Tersangkut Tali Layangan, Nyawa Bocah di Kapuas Hulu Melayang"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-bocah-sd-tewas-tersengat-listrik.jpg)