Berita Regional
Bocah 5 Tahun Tewas Terjerat Senar Layangan, Ridwan: Leher Anak Saya Berdarah
Seorang bocah berusia 5,5 tahun kehilangan nyawanya setelah lehernya terjerat senar layangan.
Editor:
rival al manaf
Pengamat Hukum Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan bahwa kematian atas hal tersebut, pihak keluarga korban dapat membuat laporan polisi dengan bentuk kelayakan Delik Culpa.
Pemain layangan yang menyebabkan maut tersebut dikatakannya dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni 359 KUHP.
Pasal 359 KUHP sendiri berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Untuk hal tersebut pemain dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Leher Tersangkut Tali Layangan, Nyawa Bocah di Kapuas Hulu Melayang"
Berita Terkait:#Berita Regional
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.