Berita Regional
Bocah 5 Tahun Tewas Terjerat Senar Layangan, Ridwan: Leher Anak Saya Berdarah
Seorang bocah berusia 5,5 tahun kehilangan nyawanya setelah lehernya terjerat senar layangan.
Editor:
rival al manaf
Pengamat Hukum Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan bahwa kematian atas hal tersebut, pihak keluarga korban dapat membuat laporan polisi dengan bentuk kelayakan Delik Culpa.
Pemain layangan yang menyebabkan maut tersebut dikatakannya dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni 359 KUHP.
Pasal 359 KUHP sendiri berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Untuk hal tersebut pemain dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Leher Tersangkut Tali Layangan, Nyawa Bocah di Kapuas Hulu Melayang"
Berita Terkait:#Berita Regional
| Elektabilitas Menkeu Purbaya Melejit, Dipasangkan dengan Gibran di Pilpres 2029? |
|
|---|
| Oknum Polisi dan 3 Pecatan Polisi Berkomplot Curi Mobil Perwira Mabes Polri |
|
|---|
| Tangis Prada Richard Ceritakan Penyiksaan yang Dialami: Diminta Hubungan dan Telepon Pakai Semangka |
|
|---|
| ODGJ Pelaku Perusakan Pos Polisi Ditembak Mati saat Penangkapan, Keluarga: Tidak Manusiawi |
|
|---|
| Calon Dokter Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah, Ayah dan Saudara Laki-lakinya Selamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-bocah-sd-tewas-tersengat-listrik.jpg)