Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Mahfud MD soal Ponpes Al Zaytun: Diduga Kuat Ada 3 Masalah, Salah Satunya Pidana

Mahfud MD menyebut ada tiga permasalahan yang di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

al-zaytun.sch.id
Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekarjaya, kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTAMahfud MD menyebut ada tiga permasalahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Menteri Kooridnator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyampaikannya setelah mendengarkan penyampaian Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Ketiga masalah tersebut meliputi, tindak pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan.

Baca juga: Mantan Pengurus Ungkap Ajaran Sesat Ponpes Al Zaytun Indramayu: Makar, Pemerasan, hingga Pelacuran

"Dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud usai bertemu Ridwan.

Mahfud menjelaskan, pemerintah akan menindaklanjutinya dengan tiga langkah penyelesaian.

Pertama, terkait masalah tindak pidana, Mahfud mengatakan, Polri akan menanganinya.

Dia menambahkan, Kemenko Polhukam dan Polri telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.

Namun demikian, Mahfud belum mau menyampaikan dugaan tindak pidana apa yang dilakukan Ponpes Al-Zaytun.

"Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya, tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya, sudah diidentifikasi tinggal di klarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ujarnya.

Permasalahan kedua, terkait adminitrasi ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu.

Mahfud mengatakan, dugaan pelanggaran ini akan ditindak dengan pemberian sanksi administrasi oleh pihak Kementerian Agama.

"Yang kedua, ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan Islam yang mengelola Pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," ucapnya.

Mahfud menambahkan, tindakan administrasi tersebut akan dilakukan dengan tetap menekankan pada pentingnya memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di ponpes itu.

Ketiga adalah terkait ketertiban dan keamanan sosial masyarakat sekitar Ponpes Al-Zaytun.

Mahfud mengatakan, masalah ini menjadi tanggung jawab Gubernur Jawa Barat, bersama aparat penegak hukum daerah untuk menjaga kondusivitas, ketertiban sosial dan keamanan sosial.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved