Aturan Wisuda Sekolah
Ini Aturan Terbaru Kemendikbud Ristek Menyoal Wisuda Sekolah
Melalui SE ini Kemendikbud mengimbau jika prosesi kelulusan, pelepasan siswa berupa wisuda tidak boleh memberatkan, dan bukan hal yang wajib.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah berulang kali didesak emak-emak, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim akhirnya mengeluarkan suatu keputusan.
Meskipun tak ditampik, keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek tersebut belum dapat sepenuhnya menyenangkan bagi sebagian besar orangtua atau wali siswa.
Hal ini terkait hebohnya warganet yang notabene para orangtua menggeruduk akun media sosial Nadiem beberapa hari ini.
Mereka mendesak agar Menteri menghapus atau melarang adanya kegiatan wisuda mulai dari tingkat PAUD hingga SMA.
Baca juga: Polemik Wisuda TK - SMA Dianggap Tambah Biaya, Orangtua di Banyumas: Upacara Saja yang Sederhana
Baca juga: Wisuda Sekolah Dikeluhkan Orang Tua, Disdikpora Wonosobo Atur Pelepasan Siswa
Kemendikbud Ristek akhirnya resmi mengeluarkan aturan kegiatan wisuda PAUD sampai SMA.
Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, kebijakan itu diberlakukan pada wisuda di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Salah satu poin penting yang ada dalam surat edaran (SE) tersebut adalah tentang prosesi wisuda.
Kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua atau wali murid.
Hal ini berlaku mulai dari satuan PAUD, SD, SMP, juga SMA.
Sebelumnya, banyak orangtua dan wali murid protes adanya acara pelepasan wisuda PAUD sampai SMA.
Alasannya karena biaya yang dipungut untuk acara wisuda terlampau mahal.
Mulai ratusan ribu hingga jutaan Rupiah.
Banyak juga netizen yang ikut berkomentar di media sosial untuk mengembalikan prosesi wisuda serta pemindahan tali toga hanya untuk jenjang perguruan tinggi.
Namun sebagian netizen, menganggap tidak ada masalah dengan prosesi wisuda PAUD-SMA.
Bagi sebagian orangtua, wisuda PAUD, SD, SMP, dan SMA merupakan pemacu motivasi siswa untuk terus menggapai pendidikan.
Karena itu, melalui SE ini Kemendikbud mengimbau jika prosesi kelulusan, pelepasan siswa berupa wisuda tidak boleh memberatkan, dan bukan hal yang wajib.
Surat yang tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Soroti Seremoni Wisuda di Pendidikan Tingkat Dasar, Ombudsman Jateng Terima 264 Laporan
Baca juga: Pendapat Gibran Soal Penolakan Orangtua Terhadap Prosesi Wisuda TK Hingga SMA
2 poin utama aturan wisuda PAUD-SMA
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, ada poin yang ditekankan bagi seluruh pemangku kepentingan dan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK.
1. Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja masing-masing kepala daerah.
Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.
2. Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di masing-masing wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dasar hukum aturan terkait wisuda PAUD-SMA ini berdasarkan 4 dasar hukum.
Yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lalu PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Serta yang terakhir, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Resmi Keluarkan Aturan Wisuda PAUD-SMA, Bukan Acara Wajib"
Baca juga: Ini Bukti Terbaru Ilkay Guendogan Bakal Tinggalkan Manchester City, Sesuai Kata Fabrizio Romano
Baca juga: Kondisi Pendaki Gunung Lawu Saat Meninggal, Mulut Mahasiswi Undip Semarang Ini Berbusa di Pos 4
Baca juga: Ini Penyebab Mahasiswi Undip Semarang Meninggal Saat Mendaki Gunung Lawu
Baca juga: Laga Persija Jakarta Vs Ratchaburi Terhenti di Menit 15, Suporter: Tiketnya Mahal Mati Lampu
tribunjateng.com
tribun jateng
Jakarta
Nadiem Makarim
Wisuda Sekolah
Aturan Terbaru Wisuda Sekolah
Kemendikbud Ristek
SE Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023
PP Nomor 12 Tahun 2017
Wisuda PAUD-SMA
UU Nomor 23 Tahun 2014
Running News
Pengemudi Honda Jazz Diduga Mabuk Terlibat Kecelakaan Tewaskan 2 Pengendara Motor |
![]() |
---|
Suami Kerap Nangis dan Minta Dirukyah, Kata Istri Pelaku Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Hubungan Gelap Berawal Perkenalan di TikTok Berakhir Tragis di Penginapan |
![]() |
---|
Sosok Bripda Alvian Sinaga, Polisi Buron Kasus Kematian Putri Apriyani Gosong Dibakar: Terekam CCTV |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob Tewas Ditembak KKB saat Amankan Perbaikan Jalan di Papua Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.