Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Setelah Umumkan Mantan Istri Menikah lagi Melalui Pengeras Suara, Pria Ini Tewas Terbunuh

Setelah mengumumkan mantan istrinya menikah lagi melalui pengeras suara, EM (43) tewas terbunuh

Editor: muslimah
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Melalui pengeras suara, informasi itu kemudian menyebar ke seluruh kampung, termasuk ke desa pelaku sendiri.

Menurut Sri, sebelum peristiwa pembunuhan, siaran itu dilakukan dua kali.

"Pertama di sore hari dan kedua sehabis Magrib," katanya.

Setelah disiarkan dua kali, korban kemudian menghubungi pelaku melalui ponselnya agar mendatangi rumahnya.

Malam itu juga, pelaku langsung ke rumah korban.

Cekcok berujung pembunuhan

Sampai di rumah korban, pelaku sempat ditanya berkaitan dengan hubungan mantan istrinya.

Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam.

“Di meja korban sudah ada celurit yang disediakan sekaligus menyambut pelaku. Celurit itu yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban,” ungkap mantan Kapolsek Palengaan ini.

Pelaku kini ditahan di Polres Pamekasan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayan yang mengakibatkan luka-luka berat diancam hukuman paling lama 15 tahun, subside pasal 338 KUHP tentang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Desa Larangan Luar, Ahmad Farizi saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa korban dengan istrinya ML sudah cerai sekitar setahun yang lalu.

ML kini sudah tidak tinggal di rumah korban dan memilik pulang ke rumah orangtuanya di Desa Grujugan, Kecamatan Larangan.

“Korban dan pelaku masih ada pertemanan karena sering kumpul di warung. Kalau mantan istri korban, sudah setahun pulang ke rumah orangtuanya,” terang Farizi melalui sambungan telepon seluler.

Farizi enggan memastikan hubungan antara mantan istri korban dengan pelaku.

Sebab tidak ada informasi yang diterima berkaitan dengan perkawinan mereka

“Saya tidak tahu kalau soal hubungan mantan istri korban dengan pelaku. Kalau ada ikatan perkawinan sah, pasti tercatat resmi,” ungkapnya. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved