Berita Klaten
Uang Rp 20 Ribu Membuat Turah Bunuh dan Mutilasi Seorang Wanita, Saat Itu Mati Lampu
Dugaan adanya tuduhan itu membuat pelaku dendam terhadap korban. Menurut pengakuannya, dirinya tidak berniat memutilasi korban
Dugaan adanya tuduhan itu membuat pelaku dendam terhadap korban.
Menurut pengakuannya, dirinya tidak berniat memutilasi korban.
Ia hanya ingin menghabisi korban karena merasa sakit hati.
Untuk diketahui, Turah dan R merupakan rekan kerja di sebuah toko beras di Desa Nangsri.
Keduanya tinggal dalam satu rumah.
Kapolres Klaten AKBP Warsono menjelaskan, Turah merenggut nyawa R pada Kamis sekitar pukul 01.30 WIB.
Ia melakukan perbuatan kejamnya saat ada pemadaman listrik.
Sewaktu terbangun, Turah mendatangi kamar korban.
Ia mengaku ingin meminta lilin.
Namun, Turah justru membunuh R.
R mulanya dianiaya hingga tubuhnya lemas.
Turah lalu mengambil benda tajam, melukai leher korban, hingga kemudian memutilasi kepala korban.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Turah dijerat pasal primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP.
Ia terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Kompas.com)
Begini Kondisi Alero Caffe Milik Nenek Endang yang Tejerat Kasus Hak Siar Didenda Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Pentas Musik di Klaten, Bupati dan Wabup Klaten Tampil Bareng Tipe-X, Nyanyi Bareng 'Boyband' |
![]() |
---|
Malam Puncak Hari Jadi Ke-221 Klaten, Bupati Hamenang Harap Seluruh Jalan Kabupaten Mulus |
![]() |
---|
Rumah di Wonosari Klaten Ludes Terbakar gara-gara Pemilik Lupa Matikan Kompor |
![]() |
---|
Pria Klaten Bawa Motor Hasil Curian ke Mertua, Ngakunya Baru Beli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.