Berita Regional
Cerita Pekerja Migran Cuma Dapat Gaji Rp 200 Ribu Sebulan di Arab Saudi, Promotor Diciduk Polisi
Seorang warga berinisial JR (47) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hanya mendapat Rp 200 ribu per bulan selama di Arab Saudi.
Dia berhasil mempertemukan dan lalu memberangkatkan korban, JR (47) ke Arab Saudi pada September 2019.
KDN kerjasama dengan SLM dan juga NYM hingga berhasil memberangkatkan JR sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi.
Setelah di Saudi Arabia, ketiganya lepas tangan terhadap nasib korban.
“Korban dipekerjakan sebagai pembantu yang berpindah-pindah majikan, gaji yang didapat tidak sesuai perjanjian, korban juga tidak diberikan waktu istirahat,” jelas Anton kepada Kompas.com.
Anton bahkan menerangkan, korban dibayar dengan nilai rupiah yang sangat tidak manusiawi.
Selama empat tahun bekerja sebagai pembantu, tahun 2019 hingga tahun 2022, korban hanya digaji Rp10.000.000, atau sekitar Rp.200.800 perbulan.
“Selama korban bekerja di Timur Tengah (Saudi Arabia), korban hanya mendapatkan gaji sebesar Rp10.000.000 dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,” ungkap Anton.
Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah menyampaikan, modus KDN dan para pelaku TPPO lainnya, hampir sama, yakni dengan iming-iming fee dan juga upah yang besar.
Warga yang tidak teliti dan tidak berhati-hati rentan menjadi korban.
“Kemarin ada empat kasus, dan kali ini juga empat kasus dengan lima orang tersangka. Kami akan terus dalami kasus lainnya,” kata Dedi dalam gelar perkara di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/6/2023). Rata-rata modus para pelaku, kata Dedy, dengan iming-iming.
Dalam pertemuan ini, satgas TPPO juga memperlihatkan empat pelaku TPPO pada kasus lainya, yakni MS (43), PP (38), NR (44), dan ABD (54).
Baca juga: BREAKING NEWS : Polda Jateng Bekuk 12 Tersangka Baru Kasus TPPO di Pekan Kedua
Anton tegaskan, pihaknya masih mengejar sejumlah pelaku yang diduga terlibat kasus TPPO.
Petugas akan mengembangkan kepada pelaku yang berperan sebagai sponsor di Jakarta dan mengirimkan para korban ke luar negeri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KDN terancam pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Ayah Tewas Dibunuh dan Ibu Jadi Tersangka, 2 Putri Brigadir Esco Dapat Pendampingan Psikologi |
![]() |
---|
Bu Fefen Lari Gendong 2 Cucu Kembar Usia 3 Bulan Sebelum Rumah Ambruk Akibat Gempa di Bondowoso |
![]() |
---|
Jasad Ditemukan Tak Utuh di Hutan, Diduga Wawan Pelaku Pembunuhan Keluarga Mantan Istri di Pacitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Dibekap Pasir Pantai Kekasihnya hingga Tewas gara-gara Tolak Hubungan Badan |
![]() |
---|
Jenazah Turis Australia Dipulangkan Tanpa Jantung, RS Bali Bantah Terlibat Pencurian Organ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.