Kasus Inses di Purwokerto
FAKTA BARU Inses Anak dan Bapak di Purwokerto : Syarat Kaya Harus Bunuh Bayi Hasil Inses 7 Kali
Fakta baru dari kasus inses anak dan bapak di Purwokerto bertujuan agar cepat kaya dengan syarat bunuh 7 kali bayi hasil inses
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
Adapun kerangka pertama ditemukan pada Kamis (15/6/2023) berupa serpihan tulang dibungkus kain.
Kemudian pada Senin (21/6/2023) ditemukan 3 kerangka lagi.
"Pengakuan saudari E sudah memakamkan 7 bayi," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan adalah satu buah canggul yang digunakan mengubur dan ada beberapa lembar kain yang digunakan untuk membungkus bayi-bayi itu.
Atas perbuatannya tersangka Rudi diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Dan juga pasal 80 ayat 4 tentang UU perlindungan anak. (jti)
Baca juga: Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Menara Kudus Dijadwalkan 1 Juli 2023
Baca juga: Wajah Alwi Husen Diduga Pelaku Revenge Porn Pada Mahasiswi Pandeglang, Ternyata Anak Mantan Pejabat
Baca juga: Tidak Terima Dipecat, Sulistyowati Mantan Wakil Rektor 1 UMK akan Gugat ke PTUN
Baca juga: Komjen Pol Agus Andrianto Jadi Wakapolri, Bupati Blora Minta Dukungan untuk Kemajuan Blora
Kasus Inses di Purwokerto
inses bapak anak
anak inses
rudi inses purwokerto
Inses Purwokerto
pesugihan
Sudah 3 Bulan Berlalu, Pemberkasan Kasus Inses Bapak dan Anak di Purwokerto Belum Lengkap |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Bayi Inses Bapak Anak di Banyumas, Rekonstruksi Peragakan 20 Adegan |
![]() |
---|
FAKTA BARU Kasus Inses di Purwokerto : 5 Bayi Laki-laki & 2 Bayi Perempuan, Ini Aksi Mereka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Rekonstruksi Kasus Inses Ayah dengan Anak Kandung di Purwokerto, Ada 2 Fakta Baru |
![]() |
---|
Soal Kasus Inses di Banyumas, KPAI Soroti Peran BKKBN, Dinsos hingga Kemenag |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.