Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Inses di Purwokerto

FAKTA BARU Inses Anak dan Bapak di Purwokerto : Syarat Kaya Harus Bunuh Bayi Hasil Inses 7 Kali

Fakta baru dari kasus inses anak dan bapak di Purwokerto bertujuan agar cepat kaya dengan syarat bunuh 7 kali bayi hasil inses

TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Konferensi pers Polresta Banyumas terkait kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Selasa (27/6/2023). 

Adapun kerangka pertama ditemukan pada Kamis (15/6/2023) berupa serpihan tulang dibungkus kain.

Kemudian pada Senin (21/6/2023) ditemukan 3 kerangka lagi. 

"Pengakuan saudari E sudah memakamkan 7 bayi," jelasnya. 

Barang bukti yang diamankan adalah satu buah canggul yang digunakan mengubur dan ada beberapa lembar kain yang digunakan untuk membungkus bayi-bayi itu. 

Atas perbuatannya tersangka Rudi diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

Dan juga pasal 80 ayat 4 tentang UU perlindungan anak. (jti)

Baca juga: Penyembelihan Hewan Kurban di Masjid Menara Kudus Dijadwalkan 1 Juli 2023

Baca juga: Wajah Alwi Husen Diduga Pelaku Revenge Porn Pada Mahasiswi Pandeglang, Ternyata Anak Mantan Pejabat

Baca juga: Tidak Terima Dipecat, Sulistyowati Mantan Wakil Rektor 1 UMK akan Gugat ke PTUN

Baca juga: Komjen Pol Agus Andrianto Jadi Wakapolri, Bupati Blora Minta Dukungan untuk Kemajuan Blora

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved