Berita Kudus
Tidak Terima Dipecat, Sulistyowati Mantan Wakil Rektor 1 UMK akan Gugat ke PTUN
Mantan wakil rektor 1 Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati akan melakukan perlawanan atas pemecatan secara tidak hormat sebagai dosen tetap UMK.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Mantan wakil rektor 1 Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati akan melakukan perlawanan atas pemecatan secara tidak hormat sebagai dosen tetap UMK.
Bentuk perlawanannya yaitu dengan melancarkan gugatan ke PTUN.
Tim hukum dari Sulsityowati yang diketuai oleh Shindu Arif mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan administrasi yang melalui pos kepada Yayasan UMK pada 27 Juni 2023.
Baca juga: Mantan Wakil Rektor 1 UMK Dipecat dengan Tidak Hormat
ia mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan gugatan ke PTUN.
“Sebelum didaftarkan ke pengadilan, ada syarat formil yang harus dipenuhi, yaitu keberatan administrasi, maka dari itu kita kirimkan keberatan administrasi itu. Walaupun UMK itu adalah swasta, namun banyak kami temukan yurisprudensi yang memutus perkara ini dapat masuk ruang lingkup pengadilan PTUN,” kata Shindu dalam keterangan tertulisnya.
Hal senada disampaikan Karman Sastro kuasa hukumnya lainnya.
Menurutnya proses pengadilan membuka secara transparan bagaimana polemik ini diketahui oleh publik secara obyektif.
Ini akan membuat kepastian hukum tidak hanya kepada kliennya, namun juga UMK.
“Publik bisa mengikuti proses sidang, dengan demikian keadilan itu diraih melalui persidangan, bukan kekuatan media sosial ataupun tekanan pihak lain,” kata Karman.
Diketahui Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus tertanggal 15 Juni 2023 melalui surat Keputusan No 03/YM/Kep/G.40.09/VI/2023 melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) Dr. Dra.Sulistyowati S.H.,C.N. sebagai dosen tetap.
PTDH tersebut dilakukan setelah sebelumnya Yayasan UMK menonaktfikannya sebagai Wakil Rektor 1 melalui Surat Nomor 316/R.UMK/Sek/F.08.79/VI/2023.
Baca juga: Wakil Rektor 1 Nonaktif UMK Tidak Hadir dalam Forum Klarifikasi dengan PWI Kudus
Sementara itu Kuasa Hukum Yayasan UMK Yusuf Istanto mengatakan, sampai saat ini belum ada surat diterima oleh Yayasan UMK berkaitan keberatan administrasi dari pihak Sulistyowati.
Kemudian, katanya, pihaknya juga siap kalau memang pihak Sulistyowati mengajukan gugatan atas pemberhentiannya sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum UMK.
“Pada prinsipnya kami akan siap menghadapi jika yang bersangkutan maupun kuasa hukum akan mengajukan gugatan,” kata Yusuf. (Goz)
Banpol Rp 2,5 Miliar Dikucurkan Kepada 10 Partai Politik di Kudus |
![]() |
---|
Fenomena Tingginya Perceraian ASN Pemkab Kudus, Tenaga Pendidik Justru Mendominasi |
![]() |
---|
Setiap Desa di Kudus Bakal Terima Rp100 Juta, Fokusnya Tangani Persoalan Sampah |
![]() |
---|
Sosok Abdul Hakam Direktur RSUD Kudus, Gagas Terobosan Ekstrak Daun Pegagan Tangani TBC Remaja |
![]() |
---|
Dispertan Kudus Serukan Semua RPH Taati Regulasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.