Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tidak Terima Dipecat, Sulistyowati Mantan Wakil Rektor 1 UMK akan Gugat ke PTUN

Mantan wakil rektor 1 Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati akan melakukan perlawanan atas pemecatan secara tidak hormat sebagai dosen tetap UMK.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Kuasa Hukum Yayasan Pembina UMK Yusuf Istanto saat menunjukkan surat pemecatan Sukistyowati dari Yayasan Pembina UMK, Jumat (16/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Mantan wakil rektor 1 Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati akan melakukan perlawanan atas pemecatan secara tidak hormat sebagai dosen tetap UMK.

Bentuk perlawanannya yaitu dengan melancarkan gugatan ke PTUN.

Tim hukum dari Sulsityowati yang diketuai oleh Shindu Arif mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan administrasi yang melalui pos kepada Yayasan UMK pada 27 Juni 2023.

Baca juga: Mantan Wakil Rektor 1 UMK Dipecat dengan Tidak Hormat

ia mengatakan, pihaknya berencana akan melakukan gugatan ke PTUN.

“Sebelum didaftarkan ke pengadilan, ada syarat formil yang harus dipenuhi, yaitu keberatan administrasi, maka dari itu kita kirimkan keberatan administrasi itu. Walaupun UMK itu adalah swasta, namun banyak kami temukan yurisprudensi yang memutus perkara ini dapat masuk ruang lingkup pengadilan PTUN,” kata Shindu dalam keterangan tertulisnya.

Hal senada disampaikan Karman Sastro kuasa hukumnya lainnya.

Menurutnya proses pengadilan membuka secara transparan bagaimana polemik ini diketahui oleh publik secara obyektif.

Ini akan membuat kepastian hukum tidak hanya kepada kliennya, namun juga UMK.

“Publik bisa mengikuti proses sidang, dengan demikian keadilan itu diraih melalui persidangan, bukan kekuatan media sosial ataupun tekanan pihak lain,” kata Karman.

Diketahui Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus  tertanggal 15 Juni 2023 melalui surat Keputusan No 03/YM/Kep/G.40.09/VI/2023 melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)  Dr. Dra.Sulistyowati S.H.,C.N. sebagai dosen tetap.

PTDH tersebut dilakukan setelah sebelumnya Yayasan UMK menonaktfikannya sebagai Wakil Rektor 1 melalui Surat Nomor 316/R.UMK/Sek/F.08.79/VI/2023.

Baca juga: Wakil Rektor 1 Nonaktif UMK Tidak Hadir dalam Forum Klarifikasi dengan PWI Kudus

Sementara itu Kuasa Hukum Yayasan UMK Yusuf Istanto mengatakan, sampai saat ini belum ada surat diterima oleh Yayasan UMK berkaitan keberatan administrasi dari pihak Sulistyowati.

Kemudian, katanya, pihaknya juga siap kalau memang pihak Sulistyowati mengajukan gugatan atas pemberhentiannya sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum UMK.

“Pada prinsipnya kami akan siap menghadapi jika yang bersangkutan maupun kuasa hukum akan mengajukan gugatan,” kata Yusuf. (Goz)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved