Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Kejar Target UHC, BPJS Cabang Magelang Intensif Sambangi Kantor Kelurahan & Kecamatan

BPJS Kesehatan Cabang Magelang baru saja merilis capaian Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta di wilayah kerjanya. 

Penulis: Imah Masitoh | Editor: m nur huda
Tribunjateng.com/Imah Masitoh
Pemaparan program dan rilis data UHC oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Irfan Qadarusman, Senin (26/6/2023). 


“Segera lakukan skrining kesehatan ke FKTP, karena sangat mudah. Bahkan tidak perlu menunjukkan fisik kartu JKN, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah langsung dilayani,” imbuhnya.


Penggunaan KTP untuk berobat sudah bisa dilakukan di seluruh faskes mitra BPJS Kesehatan


Karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diakui sebagai identitas peserta JKN. Penggunaan KTP ini berlaku di FKTP dan FKRTL, dan jika terjadi kendala bisa menghubungi Petugas pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP).


“Dengan transformasi pelayanan JKN ini, peserta tidak perlu fotokopi berkas kartu JKN, KTP, atau KK saat mengakses layanan di faskes. Selain pakai KTP, peserta juga bisa berobat menggunakan KIS digital yang bisa dilihat di aplikasi Mobile JKN,” ucapnya. 


Saat ini pula, BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang menunggak iuran dengan program cicilan pelunasan tunggakan. 


Namanya program Rehab (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap). Program ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan. 


Pendaftaran Rehab ini hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. 


“Maksimum periode pembayaran bertahap sampai 12 bulan,” pungkasnya. (ima) 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved