Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Kejar Target UHC, BPJS Cabang Magelang Intensif Sambangi Kantor Kelurahan & Kecamatan

BPJS Kesehatan Cabang Magelang baru saja merilis capaian Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta di wilayah kerjanya. 

Penulis: Imah Masitoh | Editor: m nur huda
Tribunjateng.com/Imah Masitoh
Pemaparan program dan rilis data UHC oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Irfan Qadarusman, Senin (26/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Magelang baru saja merilis capaian Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta di wilayah kerjanya. 

BPJS Kesehatan Cabang Magelang menaungi 4 wilayah diantaranya Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Magelang.
 
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Irfan Qadarusman menjelaskan, angka prosentase UHC di tiap daerah bergerak dinamis, dan cenderung meningkat. 

Sampai dengan 1 Juni 2023, Kota Magelang mencapai UHC sebesar 99,97 persen atau sudah 127.429 jiwa penduduk terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kabupaten Wonosobo, 855.460 penduduk sudah ber-JKN. Tersisa 60.174 warga yang belum ber-JKN. Karena itu, Kabupaten Wonosobo mampu mencapai UHC sebesar 93,43 persen. Setidaknya dibutuhkan penambahan peserta JKN sebanyak 14.392 jiwa untuk mencapai minimal UHC 95 persen seperti yang ditetapkan pemerintah pusat.

UHC Kabupaten Temanggung mencapai 84,54 persen dengan jumlah penduduk ber-JKN sebanyak 677.391 jiwa penduduk, dan 123.876 penduduk belum ber-JKN. Kabupaten Magelang perlu menambahkan 83.813 peserta untuk mengejar target minimal UHC secara nasional.

Sementara, UHC di Kabupaten Magelang tercapai 83,23 persen. Artinya sudah 1.092.174 jiwa penduduk ber-JKN. Tersisa 220.001 penduduk yang belum ber-JKN.  Untuk mencapai minimal UHC 95 persen, dibutuhkan penambahan peserta sebanyak 154.392 jiwa.

Dari keempat wilayah kerjanya, baru Kota Magelang yang mendapatkan penghargaan UHC Awards 2023 dari BPJS Kesehatan

Penghargaan itu diberikan kepada 334 kabupaten dan kota, serta 22 provinsi se-Indonesia yang mencapai UHC lebih dari 95 persen. 

“Kita berharap, tiga daerah lainnya, yakni Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kabupaten Wonosobo segera mengejar target UHC nasional,” ujarnya dalam acara media gathering, di salah satu rumah makan di Magelang, Senin (26/6/2023).

UHC merupakan cakupan kepesertaan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memastikan seluruh penduduk atau minimal 95 persen penduduk telah mendapatkan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan cara terdaftar menjadi peserta program JKN.

“Kami bersama pemerintah daerah melakukan langkah percepatan capaian UHC, seperti mendorong perusahan mendaftarkan seluruh pekerjanya, kemudian bersama Dinas Pendidikan akan menyasar ke sekolah-sekolah, dan pondok pesantren (ponpes) agar mereka melakukan pendaftaran peserta secara kolektif,” paparnya. 

Selain itu, pihaknya juga intensif menyambangi kantor kelurahan dan kecamatan untuk membuka pelayanan pendaftaran peserta baru, terutama segmen peserta mandiri dengan pelayanan BPJS Keliling.

Dengan upaya ini, diharapkan seluruh daerah di wilayah kerjanya mencapai UHC. 

Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan telah menambah jumlah mitra fasilitas kesehatan (faskes). 

Di Kota Magelang terdapat 33 faskes mitra. Kabupaten Magelang ada 93 faskes, Kabupaten Temanggung 71 faskes, Kabupaten Wonosobo 57 faskes.


“Faskes mitra ini meliputi rumah sakit pemerintah dan swasta, klinik pratama atau dokter perorangan, Puskesmas, dokter gigi, klinik utama, serta optik,” jelasnya.


BPJS Kesehatan juga berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada peserta, melalui implementasi janji layanan JKN  yakni, mudah, cepat, setara. 


Kemudahan yang dijamin adalah dalam hal akses pelayanan kesehatan dan administrasi layanan kesehatan.


Perihal janji kecepatan pelayanan, BPJS Kesehatan memastikan kecepatan antrean pelayanan di faskes. 


Baik untuk pelayanan medis, tindakan medis, dan pelayanan obat. Penekanan lainnya adalah kecepatan peserta mendapatkan informasi.


Janji layanan JKN yang ketiga adalah setara. Kata Irfan, kesetaraan pelayanan ini menekankan tidak terdapat perbedaan pelayanan kesehatan di faskes antara pasien ber-JKN dengan umum.


Janji itu diimplementasikan dalam bentuk transformasi mutu pelayanan yang memanfaatkan teknologi digital paling baru adalah inovasi antrean online (antrol). 


Layanan antrol bisa dimanfaatkan peserta yang ingin mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). 


Layanan ini bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Jika akses antrol berhasil, peserta akan mendapatkan nomor antrean pelayanan di fasilitas kesehatan dan mendapat kepastian waktu pelayanan
.
“Peserta akan diinformasi sisa antrean pelayanan, sehingga dapat memperkirakan waktu menuju fasilitas kesehatan. Harapannya tidak terlalu lama menunggu di faskes,” imbuhnya.


Irfan pun menjelaskan, BPJS Kesehatan telah menjamin 7 pelayanan di FKTP dan 10 pelayanan di FKRTL, serta ambulans untuk pasien rujukan bagi peserta JKN. 


Manfaat pelayanan kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Perpres tersebut juga mengatur 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.


Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki program skrining kesehatan gratis yang bisa dimanfaatkan kapanpun, dimanapun. 
Skrining tersebut meliputi skrining kesehatan, skrining diabetes mellitus, skrining kanker serviks, dan skrining kanker payudara. 


Skrining tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, Chat Assistant BPJS Kesehatan (Chika), maupun di FKTP.


Harapannya, skrining kesehatan gratis itu bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN. Sehingga mendeteksi suatu penyakit lebih dini, dan dapat dilakukan penanganan yang cepat dan tepat. 


Tidak sampai pada gangguan kesehatan dengan kondisi parah atau kronis yang membuat biaya kesehatan menjadi membengkak, dan angka harapan sembuh maupun hidup menjadi lebih tipis.


“Segera lakukan skrining kesehatan ke FKTP, karena sangat mudah. Bahkan tidak perlu menunjukkan fisik kartu JKN, cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah langsung dilayani,” imbuhnya.


Penggunaan KTP untuk berobat sudah bisa dilakukan di seluruh faskes mitra BPJS Kesehatan


Karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diakui sebagai identitas peserta JKN. Penggunaan KTP ini berlaku di FKTP dan FKRTL, dan jika terjadi kendala bisa menghubungi Petugas pemberian informasi dan penanganan pengaduan (PIPP).


“Dengan transformasi pelayanan JKN ini, peserta tidak perlu fotokopi berkas kartu JKN, KTP, atau KK saat mengakses layanan di faskes. Selain pakai KTP, peserta juga bisa berobat menggunakan KIS digital yang bisa dilihat di aplikasi Mobile JKN,” ucapnya. 


Saat ini pula, BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang menunggak iuran dengan program cicilan pelunasan tunggakan. 


Namanya program Rehab (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap). Program ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan. 


Pendaftaran Rehab ini hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. 


“Maksimum periode pembayaran bertahap sampai 12 bulan,” pungkasnya. (ima) 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved