Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Penasihat Hukum Sebut Tidak Ada Saksi Yang Menyebut Pengusaha Semarang Merekayasa Kepailitan

Pemeriksaan perkara penggelapan sertifikat tanah Jalan Tumpang nomor 5 yang menjerat pengusaha asal Semarang Agustinus Santoso berlanjut

Rahdyan Trijoko P
Penasihat hukum 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Pemeriksaan perkara penggelapan sertifikat tanah Jalan Tumpang nomor 5 yang menjerat pengusaha asal Semarang Agustinus Santoso berlanjut, kemarin ada sejumlah saksi telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sejak Jumat (23/6/2023).

Penasihat hukum terdakwa, Alvares Guarino menjelaskan tidak ada saksi yang memberikan keterangan terdakwa bersama terpidana penggelapan Agnes Siane melakukan rekayasa kepailitan untuk menggelapkan sertifikat.

Alvares Guarino mengatakan kasus itu berawal ketika suami Agnes Siane memiliki hutang di Bank Mayapada dan setelah meninggal dunia angsurannya macet.

Pihak bank telah melayangkan surat peringatan dan mengajukan eksekusi.

"Hal itu dibenarkan pihak bank saat dihadirkan menjadi saksi pada persidangan Jumat (23/6) lalu.

Pihak bank menyebut saat proses itu Agnes Siane telah memiliki calon pembeli yang diketahui dari broker,"ujarnya, Selasa (27/6/2023).

Menurutnya, pihak bank mengetahui calon pembeli adalah terdakwa dan bertemu Agnes Siane di kantor bank itu.

Transaksi dilakukan di bank tersebut dan tidak ada proses sengketa.

"Peletakan hak tanggungan akhirnya dilakukan roya dan dibuatkan PPJP," tuturnya.

Begitu juga keterangan dari kurator, dikatakannya kurator yang dihadirkan merupakan pengganti.

Kurator pengganti itu mengurus proses kepailitan mulai dari proses awal mengumpulkan data hingga proses lelang.

"Pihak kurator itu juga telah mengumumkan dua kali di surat kabar. Pengumuman pertama tidak ada yang membeli.

Baru pengumuman kedua ada pembeli yakni Yusi. Lalu ditunjukkan ke hakim pengawas dan disetujui. Kemudian dilakukan lelang," imbuhnya.

Kemudian saksi Agnes Siane yang merupakan terpidana kasus itu, menyatakan saat akan menjual aset itu karena terlilit hutang telah berkomunikasi dengan pihak keluarga baik suami pelapor dan adik-adiknya.

Suami pelapor menyebut aset jalan Tumpang nomor 5 milik suami Agnes Siane.

"Itu khan milik dan atas nama suamimu jual-jual saja. Saat itu tidak ada gugatan. Namun saat dijual ada gugatan dari Rubiyanto adik suami pelapor. Gugatan itu nomor 240 menyatakan hibah tidak sah.

Namun  dalam putusan disebut semua peroleh sah dan tanah milik orang tua. Jadi sah dihibahkan siapapun, selanjutnya pelapor menggugat Agnes Siane.

Gugatan itu merupakan harta gono gini yang harus izin terlebih dahulu saat akan menjual aset,"ujarnya.

Ia menuturkan saksi yang dihadirkan JPU justru meringankan terdakwa. Saksi yang dihadirkan menerangkan tidak ada bentuk rekayasa kepailitan.

"Semua sah. Bahkan Siane saat dipailitkan menyebut tidak melampirkan gugatan nomor 244 dalam kepailitan karena menjadi pegangan gugatan nomor 240 yang telah berkekuatan hukum tetap," tuturnya.

Terpisah saksi Agnes Siane saat dihadirkan menjadi saksi di persidangan menyebut suaminya  Tan Joe Kok Men menjaminkan sertifikat itu sebesar Rp 3,1 miliar ke Bank Mayapada. 

"Waktu itu sama sekali tidak ada sengketa. Sertifikat atas nama suami," tuturnya.

Hutang bank tak terbayar sejak suami Agnes meninggal dunia sekitar tahun 2010. Saat itu pihak bank hendak melelang rumahnya.

"Hingga akhirnya saya dihubungi broker rumah. Ternyata yang menghubungi pak Agustinus," ujarnya.

Menurutnya, saat itu Agustinus Santoso membeli rumahnya yang masih obyek jaminan di bank.  Hingga akhirnya terdakwa membeli tanah itu dengan cara menebus hutang suami Agnes Siane.

"Agustinus waktu itu membayar sebesar Rp 3,2 miliar di Bank Mayapada. Saat itu langsung dilakukan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB). Hal itu disaksikan anak suami dari istri lama dan anak kandung selama menikah dengan suami," tuturnya.

Agnes mengatakan terdakwa kesulitan membalik nama sertifikat aset tersebut dikarenakan adanya gugatan. Hal ini membuat terdakwa marah dan menuntut uangnya balik.

"Saya pun ditelepon terdakwa setiap menanyakan hal itu. Saya di somasi dan hingga akhirnya diancam untuk dipailitkan. Saya pasrah karena tidak memiliki uang," tuturnya  saat dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Negeri,Senin (26/6/2023).

Dikatakannya, saat proses pailit pihak tidak merencanakan apapun. Proses pailit berjalan tanpa adanya rencana jahat apapun.

"Saat gugatan pailit saya tidak melampirkan gugatan yang dilayangkan pelapor karena belum berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Disisi lain ia telah izin keluarga suaminya saat akan menjual aset tersebut. Tidak ada keluarga yang mempermasalahkan hal itu.

"Saya juga telah mendatangi suami pelapor, katanya sertifikat atas nama suami saya dan disuruh jual," tandasnya. (*)

Baca juga: Sapi Kurban Idul Adha Ngamuk, Kabur Hingga Terperosok ke Penampungan Air, Damkar Kewalahan

Baca juga: Grendasebah Mati, Begini Perlakuan Haji Lukman Saat Makamkan Merpati Kolong Legenda Asal Pekalongan

Baca juga: Lapak Kambing Kurban di Ungaran Semarang Laris, Penjual: 80 Ekor Kambing Hampir Semuanya Ludes

Baca juga: Turun Lagi! Ini Harga BBM Terbaru Indonesia Hari Ini Rabu 28 Juni 2023, Cek Harga Pertalite Jateng

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved