Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pertanyaan Ini Membuat AT Kalap, Lalu Bunuh Teman Kencannya dan Dibuang di Karanganyar

Mayat korban ditemukan secara tidak sengaja oleh Agus (57) yang hendak pergi ke sawah untuk mencari rumput pada Kamis (22/6/2023)

Editor: muslimah
TRIBUNSOLO/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar
Potret AT pelaku pembunuhan perempuan asal Colomadu, Karanganyar. 

Saat sampai di rumah ini, dia melihat YSA sadar.

Kepada AT, YSA bertanya "kowe meh nangdi meneh (kamu mau kemana lagi)"

Mendengar perkataan YSA itu, AT malah kesetanan, dia mencekik dan membekap YSA hingga meninggal dunia.

4. Pelaku buang jenazah korban dengan dibantu pacar

Setelah membunuh YSA, pelaku kemudian membuang jenazah YSA ke wilayah Sragen. 

Untuk membuang mayat YSA itu, pelaku AT mengubungi pacarnya, KN. 

Mayat YSA didudukkan dimotor diapit oleh AT dan KN atau berboncengan tiga sekira pukul 03.00 WIB. 

"Kini KN sedang dalam penyidikan, mengingat KN ini dalam artian masih di bawah umur, usia KN sekira 15 sampai 17 tahun," kata AKBP Piter Yanottama. 

5. Pelaku jual motor korban

Untuk menghilangkan jejak, pelaku AT juga menjual sepeda motor milik korban yang dibawa korban ke rumah pelaku sebelum akhirnya dibunuh. 

Sepeda motor milik korban itu sempat dicari keberadaanya oleh Polres Sragen. 

Rupanya, sepeda motor itu dijual pelaku melalui satu aplikasi 

"Motor sudah saya jual untuk menghilangkan jejak, saya jual di Yogyakarta melalui salah satu aplikasi," ujar AT, Selasa (27/6/2023), diberitakan TribunSolo.com. 

AT menjual sepeda motor korban dengan harga murah yakni Rp5 juta.

Namun uang hasil penjualan sepeda motor tersebut tak digunakannya untuk bersenang-senang.

Melainkan untuk dikirim ke orang tua pelaku.

AT, mengaku hanya mengirim setengah dari total penjualan tersebut kepada orang tuanya.

Sisa uangnya digunakannya untuk pegangan hidup, lantaran dirinya hanya bekerja sebagai buruh harian.

"Saya jual Rp5 juta, sepeda motor + STNK. Uangnya untuk saya kirim ke orang tua saya yang berada di Sumatera Selatan sana," terangnya.

6. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya menghabisi nyawa orang lain, AT kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Hukuman 15 tahun sesuai dengan pasal 338 KUHP, yang berbunyi 'barang siapa, dengan sengaja, menghilangkan nyawa orang lain dengan hukuman paling lama lima belas tahun'.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menuturkan, tersangka AT asal Sumatera Selatan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hukuman tersebut diberikan kepada tersangka dikarenakan terbukti membunuh YSA teman kencannya yang baru dikenal selama tiga minggu," ujarnya.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved