Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Narkotika

REKOR Ungkap Kasus Narkoba di Tegal, 2 Pengedar Jaringan Internasional Lintas Provinsi Ditangkap

Dari tangan kedua tersangka yaitu AWD (37) warga Kabupaten Brebes dan MDS (51) warga Tegal, polisi menyita sabu seberat 4,02 kilogram.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi. 

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Rekor terbaru dicatat Polres Tegal Kota dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Belum lama ini, petugas Polres Tegal Kota mengungkap kasus dengan barang bukti sabu seberat sekira 4 kilogram.

Jumlah tersebut merupakan yang terbesar yang diungkap Polres Tegal Kota, khususnya di 2023 ini.

Dari penyitaan barang bukti itu, ditangkap pula 2 pengedar jaringan internasional lintas provinsi yang merupakan warga Tegal dan Brebes.

Terhadap barang bukti yang disita itu, polisi pun telah memusnahkannya menggunakan alat khusus. 

Baca juga: 8 Unit Mobil Damkar dan 4 Mobil Tangki Air Dikerahkan untuk Padamkan Api TPA Sampah Penujah Tegal 

Satresnarkoba Polres Tegal Kota meringkus 2 pengedar sabu yang beraksi lintas provinsi di Indonesia.

Dari tangan kedua tersangka yaitu AWD (37) warga Kabupaten Brebes dan MDS (51) warga Tegal, polisi menyita sabu seberat 4,02 kilogram.

Barang haram itu dimunahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incinerators yaitu mesin khusus pemusnah narkoba yang sengaja didatangkan dari BNN Jateng di halaman Markas Polres Tegal Kota, Selasa (27/6/2023).

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah hasil pengungkapan pada 26 Maret 2023.

“Ini adalah hasil ungkap 26 Maret 2023."

"Jumlah netto barang buktinya berupa sabu-sabu dengan berat 4 kilogram lebih," kata AKBP Jaka didampingi Kasatresnarkoba AKP Andi Susanto, di Mapolres Tegal Kota, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Dinas KP Tan Kabupaten Tegal Periksa Peternakan Sapi Milik Kapsin, Semua Sehat, Layak untuk Kurban 

AKBP Jaka mengatakan, kedua tersangka AWD (37) dan MDS (51) ditangkap di sebuah SPBU Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.

Disampaikan AKBP Jaka, hampir setiap bulan pihaknya mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba.

Namun pengungkapan kali ini merupakan rekor baru dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.

“Pengungkapan kali ini merupakan rekor dalam sejarah bagi Polres Tegal Kota."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved