Narkotika
REKOR Ungkap Kasus Narkoba di Tegal, 2 Pengedar Jaringan Internasional Lintas Provinsi Ditangkap
Dari tangan kedua tersangka yaitu AWD (37) warga Kabupaten Brebes dan MDS (51) warga Tegal, polisi menyita sabu seberat 4,02 kilogram.
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Rekor terbaru dicatat Polres Tegal Kota dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Belum lama ini, petugas Polres Tegal Kota mengungkap kasus dengan barang bukti sabu seberat sekira 4 kilogram.
Jumlah tersebut merupakan yang terbesar yang diungkap Polres Tegal Kota, khususnya di 2023 ini.
Dari penyitaan barang bukti itu, ditangkap pula 2 pengedar jaringan internasional lintas provinsi yang merupakan warga Tegal dan Brebes.
Terhadap barang bukti yang disita itu, polisi pun telah memusnahkannya menggunakan alat khusus.
Baca juga: 8 Unit Mobil Damkar dan 4 Mobil Tangki Air Dikerahkan untuk Padamkan Api TPA Sampah Penujah Tegal
Satresnarkoba Polres Tegal Kota meringkus 2 pengedar sabu yang beraksi lintas provinsi di Indonesia.
Dari tangan kedua tersangka yaitu AWD (37) warga Kabupaten Brebes dan MDS (51) warga Tegal, polisi menyita sabu seberat 4,02 kilogram.
Barang haram itu dimunahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incinerators yaitu mesin khusus pemusnah narkoba yang sengaja didatangkan dari BNN Jateng di halaman Markas Polres Tegal Kota, Selasa (27/6/2023).
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah hasil pengungkapan pada 26 Maret 2023.
“Ini adalah hasil ungkap 26 Maret 2023."
"Jumlah netto barang buktinya berupa sabu-sabu dengan berat 4 kilogram lebih," kata AKBP Jaka didampingi Kasatresnarkoba AKP Andi Susanto, di Mapolres Tegal Kota, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Dinas KP Tan Kabupaten Tegal Periksa Peternakan Sapi Milik Kapsin, Semua Sehat, Layak untuk Kurban
AKBP Jaka mengatakan, kedua tersangka AWD (37) dan MDS (51) ditangkap di sebuah SPBU Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.
Disampaikan AKBP Jaka, hampir setiap bulan pihaknya mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba.
Namun pengungkapan kali ini merupakan rekor baru dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.
“Pengungkapan kali ini merupakan rekor dalam sejarah bagi Polres Tegal Kota."
"Karena mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 4 kilogram lebih," kata AKBP Jaka.
AKBP Jaka menyebut kedua tersangka yang ditangkap merupakan jaringan peredaran narkoba tingkat internasional lintas provinsi.
“Yang kami ungkap ini adalah jaringan internasional lintas provinsi."
"Sehingga perlu perhatian dari bersama, akan peredaran narkoba khususnya di Kota Tegal," kata AKBP Jaka.
Baca juga: Pantau Kualitas Udara Kota Tegal, DLH Pasang Alat Passive Sampler di 5 Titik
Menurut AKBP Jaka, Kota Tegal juga sebagai kota perlintasan yang dinamis masih menjadi kota rawan dalam peredaran narkoba.
Tak terkecuali di wilayah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga masuk kerawanan dalam peredaran narkoba.
Untuk itu, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Kota Tegal yang selalu bersinergi untuk mencegah peredaran narkoba.
AKBP Jaka menambahkan, selain penindakan hukum, pihaknya juga rutin melakukan kegiatan preemtif dan preventif.
Hal itu untuk mencegah peredaran narkoba di tengah-tengah masyarakat.
"Ini merupakan komitmen dari Polres Tegal Kota beserta jajaran."
"Selain eksis dalam menegakan hukum, kami juga melakukan kegiatan preemtif dan preventif atau pencegahan," pungkas AKBP Jaka.
Dalam pemusnahan itu pun dihadiri Kepala BNN Kota Tegal Sudirman, Kepala Lapas Yugo, dan Kepala Dinas Kesehatan dr Sri Primawati Indraswari. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Dua Pengedar Sabu Jaringan Internasional ditangkap di Tegal, 4,02 Kg Sabu Dimusnahkan Polisi
Baca juga: Inilah Mateo Kovacic, Rekrutan Pertama Manchester City, Jadi Sosok Pengganti Ilkay Goendogan
Baca juga: Operasi Katarak Gratis Sido Muncul: Sudah Sembuhkan 56 Ribu Penderita Sejak 2011
Baca juga: Alasan Takut Panas Jadi Pendorong Yuta Bikin Kue Semprong Unik di Semarang, Begini Ceritanya
Baca juga: INGIN Kaya, Alasan Pria di Banyumas Ini Lakukan Inses dengan Anak Lalu Bunuh 7 Bayi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.