Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Foya-foya Ala Pegawai KPK yang Tilep Uang Dinas Rp 550 Juta, Termasuk Sama Pacar

Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menilap uang perjalanan dinas

Editor: muslimah
ANTARA PHOTO
Ilustrasi penggeledahan oleh KPK 

Perbuatan sang oknum juga nantinya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Dari kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," kata Cahya.

Pegawai KPK Korupsi Uang Perjalanan Dinas

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedapatan memotong uang perjalanan dinas dalam rentang waktu 2021-2022.

Akibat perbuatan itu diduga telah timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 550 juta.

"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," ucap Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

"Dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ungkapnya.

Cahya mengatakan dugaan pemotongan uang dinas ini ditemukan atasan dan tim kerja pegawai dimaksud.

Akan tetapi, Cahya enggan membuka identitas pelakunya.

Cahya berkata atasan dan tim pegawai tersebut awalnya mengeluh adanya proses administrasi yang berlarut.

Tak hanya itu, terjadi pemotongan uang perjalanan dinas.

"Atasan dan tim kemudian melalukan laporan ke pihak Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal," kata dia.

Kata Cahya, inspektorat melaporkan pegawai itu ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Pegawai tersebut bakalan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tak hanya itu, Kesekjenan KPK juga melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Pengawas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved