Berita Kriminal
Nongkrong di Persawahan Kulonprogo Yogyakarta, Dua Gadis Remaja Dirampok
Nongkrong di persawahan di wilayah Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta, dua gadis remaja dirampok.
TRIBUNJATENG.COM – Nongkrong di persawahan di wilayah Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta, dua gadis remaja dirampok.
Sepeda motor Honda Vario yang mereka tunggangi dirampas paksa.
Kini pelaku berinisial AS (43) telah dibekuk polisi.
Pelaku diketahui merupakan Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pengemudi Motor Vario Tewas Setelah Tabrak Bokong Truk
Baca juga: Video Kurban Presisi, Kapolda Jateng Ajak Perbaiki Hubungan Kesatuan Antaranggota
Baca juga: Wanita ODGJ Bisa Mencuri Motor Warga di Kulonprogo
Namun ia beraksi di area persawahan Pedukuhan Tempel, Kalurahan Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mantan pedagang kacamata di kawasan Borobudur itu merampas harta benda milik dua perempuan yang sedang nongkrong di area persawahan itu pada Sabtu (3/6/2023).
Saat itu AS bersama rekannya berinisial MS, merampas motor Honda Vario dengan nomor polisi AB 2292 LV, milik salah satu korban berinisial SA (19) warga Pendoworejo, Girimulyo.
Lalu pelaku juga merampas handphone dan tas.
Kerugian korban ditaksir Rp 24 juta.
Dalam aksinya, pelaku membawa senjata tajam untuk mengancam para korban.
Namun, satu pelaku masih dalam pencarian.
“Yang satu masih dalam daftar pencarian orang,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Girimulyo, Inspektur Dua (Ipda) Suyadi, Rabu (28/6/2023).
Polisi menangkap AS pada tanggal 7 Juni 2023 di rumahnya di Magelang.
Usai pendalaman, polisi meringkus pria diduga penadah motor hasil curian berinisial M, warga Kaliangkrik, Magelang.
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
“AS dulu yang tertangkap, kemudian M yang membeli motor itu. (Penadah) informasinya seperti itu," kata Suyadi.
AS kemudian dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan M diganjar Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Perempuan di Kulon Progo Dirampok Saat Nongkrong di Sawah, Motor Raib"
Sosok Dony Kurniawan Ojol Semarang Nyambi Bandar Sabu, Stok 5 Kg Sudah Terjual 2 Kg Lebih |
![]() |
---|
Karyawan Warung Lamongan Pedurungan Tewas Dikeroyok Kreak Semarang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka |
![]() |
---|
Beginilah Modus Pendeta Cabul Semarang Adi Suprobo, Pembersihan Diri di Kamar |
![]() |
---|
Warlok Berulah Keroyok Pekerja Warung Penyet di Semarang, Korban Tewas Dihajar Stik Golf |
![]() |
---|
Begini Cara Feri Penagih Bank Titil Bunuh Bocah 3 Tahun di Cilacap, Warga Emosi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.