Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Nongkrong di Persawahan Kulonprogo Yogyakarta, Dua Gadis Remaja Dirampok

Nongkrong di persawahan di wilayah Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta, dua gadis remaja dirampok.

Editor: rival al manaf
TRIBUNNEWS
Ilustrasi begal pakai celurit 

TRIBUNJATENG.COM – Nongkrong di persawahan di wilayah Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta, dua gadis remaja dirampok.

Sepeda motor Honda Vario yang mereka tunggangi dirampas paksa.

Kini pelaku berinisial AS (43) telah dibekuk polisi.

Pelaku diketahui merupakan Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pengemudi Motor Vario Tewas Setelah Tabrak Bokong Truk

Baca juga: Video Kurban Presisi, Kapolda Jateng Ajak Perbaiki Hubungan Kesatuan Antaranggota

Baca juga: Wanita ODGJ Bisa Mencuri Motor Warga di Kulonprogo

Namun ia beraksi di area persawahan Pedukuhan Tempel, Kalurahan Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).   

Mantan pedagang kacamata di kawasan Borobudur itu merampas harta benda milik dua perempuan yang sedang nongkrong di area persawahan itu pada Sabtu (3/6/2023). 

Saat itu AS bersama rekannya berinisial MS, merampas motor Honda Vario dengan nomor polisi AB 2292 LV, milik salah satu korban berinisial SA (19) warga Pendoworejo, Girimulyo. 

Lalu pelaku juga merampas handphone dan tas.

Kerugian korban ditaksir Rp 24 juta.

Dalam aksinya, pelaku membawa senjata tajam untuk mengancam para korban.

Namun, satu pelaku masih dalam pencarian. 

“Yang satu masih dalam daftar pencarian orang,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Girimulyo, Inspektur Dua (Ipda) Suyadi, Rabu (28/6/2023). 

Polisi menangkap AS pada tanggal 7 Juni 2023 di rumahnya di Magelang.

Usai pendalaman, polisi meringkus pria diduga penadah motor hasil curian berinisial M, warga Kaliangkrik, Magelang. 

Kedua pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. 

“AS dulu yang tertangkap, kemudian M yang membeli motor itu. (Penadah) informasinya seperti itu," kata Suyadi.

AS kemudian dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan M diganjar Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Perempuan di Kulon Progo Dirampok Saat Nongkrong di Sawah, Motor Raib"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved