Polisi Tembak Polisi
Eks Anak Buah Sambo Bebas, Kompol Chuck Putranto Batal Dipecat
Polri membatalkan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap terhadap eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Polri membatalkan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap terhadap eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto, yang terjerat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagai gantinya, Polri menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun kepada eks anak buah Ferdy Sambo itu.
"Demosi satu tahun," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6). Ramadhan mengatakan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tersebut pada tingkat banding.
Ia menjelaskan dengan adanya pembatalan pemecatan itu, mantan anah Ferdy Sambo itu saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," ucapnya.
Sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat di institusi Polri. Sanksi demosi diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Pasal 1 angka 24, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Chuck sendiri kini sudah menghirup udara bebas setelah menjalani vonis pidana satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada dirinya.
"Iya itu sudah bebas dari Lapas Salemba. Tanggalnya saya enggak memastikan lagi," kata kuasa hukum Chuck, Jhonny Manurung, kepada wartawan, Kamis (29/6).
Jhonny mengatakan Chuck bebas pada Juni ini karena mendapatkan program asimilasi virus corona (covid-19).
Ia menjelaskan kliennya berhak mendapatkan program asimilasi lantaran telah menjalani dua pertiga hukuman pidana.
Adapun Chuck mendekam di balik jeruji besi sejak Agustus 2022.
"Iya (bulan ini) kan pakai asimilasi covid-19. Ada mekanisme asimilasi covid-19 kan. Toh sudah dua pertiga.
Kalau udah dua pertiga, orang bisa juga ajukan. Dari Agustus tahun kemarin kan," ujarnya.
"Kalau asimilasi kan Covid-19 udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," imbuhnya.
Meski begitu, Jhonny tidak memberikan informasi secara detail terkait keberadaan Chuck saat ini.
Ia hanya menyebut Chuck saat ini sudah berkumpul lagi dengan keluarganya.
"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny.
Jhonny juga mengakui Chuck saat ini masih berstatus sebagai Polri dan hanya mendapat sanksi demosi selama satu tahun.
"Masih anggota Polri. Kan itu sudah di demosi setahun," ucap Jhony.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan denda 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Chuck karena ia dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Chuck dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tindak pidana itu dilakukan Chuck bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Selain itu, pada September 2022, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri. Chuck kemudian mengajukan banding, dan bandingnya itu kemudian diterima.(tribun network/abd/dod)
Baca juga: Libur Panjang, Jangan Lewatkan Jateng Fair 2023 di PRPP Semarang, Ini Daftar Musisi yang Hadir
Baca juga: Waspada Siang Hari Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca Wonosobo Hari Ini Jumat 30 Juni 2023
Baca juga: Akan Diguyur Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca Cilacap Jumat 30 Juni 2023
Baca juga: Dini Hari Sebuah Kios di Pasar Lebeng Cilacap Terbakar, Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebabnya
Fakta Baru Kasus AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kapolres Ternyata Juga Jadi Korban |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu |
![]() |
---|
Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat |
![]() |
---|
Respons Keluarga Brigadir J Setelah MA Menyunat Hukuman Mati Ferdy Sambo: Dulu Adil Sekarang Kecewa |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.