Berita Nasional
Cerita Pejabat Kemenhub Gagal Beri THR Dari Uang Suap Karena Keburu OTT KPK
Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kemenhub Harno Trimadi gagal membagikan THR dari uang suap karena keburu terjaring OTT.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi gagal membagikan tunjangan hari raya (THR) karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya uang THR sebesar Rp 100 juta yang berasal dari uang suap tersebut untuk THR pegawai honorer, pegawai kebersihan, dan sekuriti di Direktorat Prasarana.
Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja mengatakan, uang tersebut bersumber dari suap Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM), Yoseph Ibrahim dan Vice President perusahaan tersebut, Parjono.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Suap Proyek DJKA Jateng Digelar Awal Juli 2023
“(Rp 100 juta) sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) namun batal dibagikan oleh Fadliansyah karena tertangkap tangan oleh KPK,” ujar Agus dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Adapun, Fadliansyah merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Ia diduga turut menerima uang panas itu bersama Harno.
Agus mengatakan, uang Rp 100 juta itu merupakan bagian dari suap Rp 1,125 miliar yang diberikan Yoseph dan Parjono.
Suap diberikan pada 11 April 2023.
Suap diberikan agar Harno dan Fadliansyah memenangkan PT KAPM dimenangkan sebagai pelaksana proyek enam perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Agus menyebut, Fadliansyah diduga meminta commitment fee 5 persen dari nilai proyek yakni Rp 20 miliar.
Permintaan ini pun disetujui oleh Yoseph dan Parjono. Mereka kemudian memberikan uang commitment fee itu dalam 10 tahap melalui perantara beberapa pihak.
Transaksi suap dilakukan secara langsung di beberapa tempat berbeda.
“Sehingga pemberian commitment fee genap sejumlah Rp 1.000.000.000,” ujar Agus.
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Semarang, dan Surabaya terkait dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api pada Kamis (13/4/2023).
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 10 orang tersangka yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan.
Baca juga: KPK Ungkap Sosok Pejabat DJKA Jateng yang Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Uang Masih Dihitung
Kemudian, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat, Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadilansyah.
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.