Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Emak-emak Pembuang Kotoran ke Rumah Tetangga Selama 7 Tahun Terancam Bayar Kerugian Rp 1 Miliar

Emak-emak di Sidoarjo, Jawa Timur dituntut hukuman denda sebesar Rp 1 miliar karena kerap membuang kotoran ke rumah Wiwik tetangganya.

Editor: raka f pujangga
Istimewa
Viral di Media sosial video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang ibu berdaster menyiram air kencing dalam sebuah baskom. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Setelah menjalani hukuman pidana selama sebulan di Lapas Sidoarjo, Masriah, emak-emak pembuang kotoran ke rumah tetangganya juga terancam hukuman perdata.

Emak-emak di Sidoarjo, Jawa Timur, tersebut dituntut hukuman denda sebesar Rp 1 miliar karena kerap membuang kotoran ke rumah Wiwik tetangganya.

Selama 7 tahun, tetangga bernama Wiwik itu harus membeli pembersih dinding karena ulang Masriah tersebut.

Baca juga: Masriah yang Viral Buang Kotoran ke Rumah Tetangga Digugat Ratusan Juta Setelah Bebas dari Penjara

Menurut Nur Mas'ud, menantu Wiwik, gugatan perdata tetap akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Agar dia (Masriah) jera. Bahkan kalau dia melakukan lagi, kami langsung laporkan ke polisi karena dia sudah berjanji," katanya dikonfirmasi Senin (3/7/2023).

Apa yang dilakukan lebih dari tujuh tahun terakhir jelas merugikan pihaknnya.

"Cat dinding rusak, setiap hari kami juga harus membeli pembersih dinding," ujarnya.

Karena itu dia menuntut Masriah membayar kerugian sebesar Rp 1 miliar.

"Selain mengalami kerugian materi, klien kami juga mengalami kerugian immaterial," kata Pengacara keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra.

Warga Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur itu dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023) setelah sebulan menjalani masa tahanan.

Sebelumnya, Masriah divonis pidana 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 31 Mei 2023 lalu.

Dia dianggap terbukti melanggar Perda Pasal 8 ayat 1 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Pembebasan ibu 67 tahun tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270.

Perbuatan Masriah terekam CCTV yang memperlihatkan Masriah menyiram air kencing dalam sebuah baskom, viral di media sosial.

Dalam video lain, ibu tersebut lagi-lagi membawa sebuah piring berisi sampah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved