Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Haji 2023

INFO Haji 2023: Arab Saudi Deportasi 159.188 Jemaah Calon Haji Ilegal

Otoritas keamanan Arab Saudi telah memulangkan 159.188 orang selama musim Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi karena berusaha menunaikan ibadah haji.

Editor: deni setiawan
AP/STR
ILUSTRASI pelaksanaan haji. 

TRIBUNJATENG.COM, ARAB SAUDI - Sekira 159.188 orang terpaksa dipulangkan atau dideportasi selama musim haji tahun ini oleh pihak otoritas keamanan Arab Saudi.

Hal itu dilakukan karena mereka tak mengantongi izin resmi untuk menjalankan ibadah haji.

Selain dideportasi, mereka jemaah haji ilegal pun diwajibkan membayar denda dan ataupun hukuman penjara sesuai aturan yang berlaku di Arab Saudi.

Baca juga: Update Haji 2023, Sebanyak 46 Jemaah Haji asal Jateng dan DIY Meninggal Dunia

Otoritas keamanan Arab Saudi telah memulangkan 159.188 orang selama musim Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi karena berusaha menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi.

"Selain itu, 5.868 pelanggar asing terkait peraturan keresidenan, tenaga kerja, dan keamanan perbatasan kerajaan ditangkap di kota suci Makkah karena berencana melakukan ritual haji secara tidak sah," kata Kepala Ditjen Keamanan Publik Saudi, Letjen Mohammad Al Basami.

Otoritas Arab Saudi telah meningkatkan langkah-langkah keamanan untuk memastikan musim haji yang lancar di dalam dan sekitar Makkah, dengan kembalinya jumlah jemaah ke tingkat pra pandemi Covid-19.

Letjen Al Bassami yang memimpin Komite Keamanan Haji mengatakan bahwa 109.118 kendaraan dikembalikan di pintu masuk Makkah karena melanggar peraturan haji dan 83 kampanye haji palsu terungkap.

Perlu diketahui, komite musiman yang berjaga di pos pemeriksaan di pintu masuk Makkah, bertugas mengeluarkan keputusan administratif terhadap pelanggar aturan Haji dan orang yang membawa jemaah tanpa izin resmi.

Baca juga: Wong Solo Group Bangun Pabrik Makanan di Saudi untuk Penuhi Kebutuhan Haji Indonesia

Pihak yang membawa jemaah haji tanpa izin resmi untuk pertama kali diancam denda 10.000 Saudi Riyal per jemaah, penjara selama 15 hari, dan deportasi setelah menjalani masa hukuman jika pembawanya merupakan orang asing.

Permintaan juga diajukan ke pengadilan untuk memerintahkan penyitaan terhadap kendaraan yang disita, dan publikasi nama untuk mempermalukan pelaku.

Jika pelanggaran diulangi untuk kedua kalinya, maka denda akan dinaikkan menjadi 25.000 Saudi Riyal per jemaah dan dipenjara selama 2 bulan, pelanggar pun dideportasi setelah menjalani masa hukuman dan dilarang masuk kembali jika pelakunya adalah seorang ekspatriat.

Dalam pelanggaran ketiga kalinya, hukuman diperberat dengan memasukkan denda sebesar 50.000 Saudi Riyal per jemaah ilegal, penjara selama 6 bulan dan deportasi setelah menjalani masa hukuman serta larangan masuk kembali ke kerajaan jika pembawanya adalah seorang ekspatriat. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews.com berjudul Tak Kantongi Izin Haji, Arab Saudi Deportasi 159.188 Orang

Baca juga: Begini Kronologi Penemuan Bayi di Kebun Pisang, Meninggal Sehari Setelahnya

Baca juga: Senin Ini Dijadwalkan Sudah Sampai di Rumah, Jemaah Haji Asal Blitar Meninggal di Makkah

Baca juga: Pencuri Ponsel di Bulu Lor Semarang Nyaris Diamuk Massa, Terpaksa Sembunyi di Gorong-gorong

Baca juga: Daftar 13 Produk Kosmetik Ilegal dan Berbahaya yang Beredar di Pasaran

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved