Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Tinggal Selangkah Lagi, DPR Sepakat Lewat Revisi 19 Poin UU Desa

Demo kepala desa yang menuntut masa jabatan hingga 9 tahun bakal jadi kenyataan. Hal ini seiring adanya persetujuan dari DPR terkait revisi UU Desa

Editor: Muhammad Olies

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Demo kepala desa yang menuntut masa jabatan hingga sembilan tahun bakal jadi kenyataan.

Hal ini seiring adanya persetujuan dari DPR terkait revisi UU Desa yang salah satu poinnya sepakat dengan perubahan masa jabatan kades dari yang semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

 Saat rapat panitia kerja (Panja) Badan Legislasi atau Baleg DPR RI disepakati masuknya 19 poin perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) di Gedung DPR, Senin (3/7/2023) yang dibacakan oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, Panja telah membicarakan dan membahas RUU tersebut dalam rapat Panja dan hal-hal yang diatur," kata Supratman.

Selanjutnya, Supratman menyerahkan 19 poin tersebut untuk diambil keputusannya dalam rapat Pleno Baleg. Dalam rapat pleno, Baleg bertugas untuk memutuskan apakah menerima atau menolak 19 poin yang diusulkan oleh Panja.

"Selanjutnya, disampaikan dalam rapat paripurna dan ditetapkan sebagai Rancangan usul inisiatif DPR RI," sambung Supratman.

Baca juga: Aspirasi akan Disampaikan ke DPR, Mulai dari Lama Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Revisi UU Desa

Baca juga: Aspirasi akan Disampaikan ke DPR, Mulai dari Lama Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Revisi UU Desa

Adapun 19 poin itu dibacakan Supratman di rapat Panja tersebut.

1. Penyisipan dua pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5a tentang pengaturan hak desa atas dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, dan Pasal 5b tentang pengembangan/pemanfaatan suaka oleh desa.

2. Perbaikan rumusan penjelasan Pasal 8 ayat 3, huruf h tentang dana operasional

3. Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah. Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

4. Pasal 26 ayat 4 tentang kewajiban kepala desa untuk mengundurkan diri sebagai kepala desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota lembaga perwakilan rakyat, kepala daerah atau jabatan politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.

5. Pasal 27 perubahan rumusan substansi tentang kewajiban kepala desa dalam melaksanakan tugas kewenangan hak dan kewajibannya.

6. Pasal 33 menambah substansi syarat calon kepala desa, yakni tidak pernah sebagai kepala desa selama dua kali masa jabatan.

7. Penyisipan satu pasal, di antara Pasal 34 dan pasal 35, yakni Pasal 34a tentang jumlah calon kepala desa.

8. Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved