Berita Nasional
Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun Tinggal Selangkah Lagi, DPR Sepakat Lewat Revisi 19 Poin UU Desa
Demo kepala desa yang menuntut masa jabatan hingga 9 tahun bakal jadi kenyataan. Hal ini seiring adanya persetujuan dari DPR terkait revisi UU Desa
19. Perbaikan rumusan teknis redaksi Pasal 2, Pasal 4, Pasal 50, Pasal 67. Pasal 78 dan Pasal 86.
"Demikian secara garis besar hasil penyusunan materi muatan rancangan undang undang tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa," kata Supratman.
Dia menambahkan, Panja menyadari tentu masih ada kekurangan dalam penyusunan RUUU ini, namun Panja sudah berupaya secara maksimal untuk menyempurnakan atau memantapkan rancangan undang undang ini.
"Semoga dengan hasil yang kita capai dalam penyusunan rancangan UU Desa semakin membuat desa kita semakin kuat, semakin mandiri dan bisa menjadi lokomotif bagi pertumbuhan ekonomi di Republik Indonesia," sambung Supratman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panja Sepakati 19 Poin Revisi UU Desa, Salah Satunya Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun 2 Periode"
Menteri Keuangan Sri Mulyani Mengundurkan Diri, Benarkah? |
![]() |
---|
Nasib Terkini 4 Anggota DPR RI Kontroversial, Mulai 1 September 2025 Tak Lagi Berkantor di Senayan |
![]() |
---|
Pecah Tangis Imron Satpam DPRD Cirebon Melihat Sepeda Motornya Dibakar Massa Demo |
![]() |
---|
Kini Giliran PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, Tinggalkan Gedung DPR RI Mulai 1 September |
![]() |
---|
Segini Kekayaan Eko Patrio Anggota DPR yang Rumahnya Dijarah, Empat Periode Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.